Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puskesmas Tak Lagi Dibiayai APBD, Pemkot Depok Tetap Kucurkan Anggaran dalam Kondisi Tertentu

Kompas.com - 09/08/2023, 17:23 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Keuangan puskesmas masih tetap akan didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam kondisi tertentu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati berujar, dukungan dari APBD akan digelontorkan, jika puskesmas yang berstatus badan layanan umum daerah (BLUD) tak sanggup menutup biaya operasional mereka.

"Kalau memang ada kebutuhan yang belum bisa di-cover oleh BLUD (puskesmas), pasti akan dianggarkan dari APBD. Kalau memang tidak dimungkinkan untuk pembiayaan dari BLUD, di-support APBD," urainya, melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).

Ia menyebutkan, puskesmas memang diharapkan tidak membebani APBD. Sebab, puskesmas kini berstatus BLUD.

Baca juga: Minta Layanan Puskesmas Depok Dibiayai APBD, Pimpinan DPRD: Pemkot Jangan Takut Rugi

Menurut Mary, puskesmas diharapkan tak membebani APBD bukan karena kewajibannya memberikan pelayanan kesehatan kepada warga.

"Bukan masalah kesehatannya, esensinya bukan masalah kesehatan, tapi tadi, status BLUD-nya," tuturnya.

Ia menyebutkan, karena berstatus BLUD, puskesmas diharapkan bisa mengelola dan memanfaatkan sendiri pendapatannya.

Pengelolaan keuangan puskesmas yang berstatus BLUD juga diharapkan bisa lebih fleksibel.

"Karena status BLUD, kan diharapkan dia (puskesmas) pengelolaan keuangannya lebih fleksibel, tidak bergantung dengan APBD. Jadi pendapatan puskesmas langsung dikelola, dimanfaatkan, oleh BLUD-nya," urai dia.

Sementara itu, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinkes Kota Depok mengatur soal skema pengelolaan BLUD.

Baca juga: Kritik Tarif Puskesmas Naik, Pimpinan DPRD Depok: Peningkatan Layanan Bukan dengan Bebani Warga

Dalam Bab I Pasal 1 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, BLUD diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam bab yang sama disebutkan, tarif pelayanan kesehatan dari pasien kepada pihak puskesmas digunakan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya biaya pelayanan.

Kemudian, dalam Bab XI Pasal 20 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, puskesmas secara langsung mengelola pendapatan yang dipergunakan untuk belanja puskesmas.

Dinilai aneh oleh parpol

Meski demikian, perubahan status puskesmas menjadi BLUD sehingga tidak bisa lagi bergantung kepada APBD dinilai aneh oleh Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok.

Baca juga: Minta Puskemas Tak Bebani APBD, Ini Penjelasan Dinkes Depok
Untuk diketahui, dengan berstatus BLUD, tarif pelayanan puskesmas dinaikkan menjadi Rp 10.000-Rp 30.000 dari yang sebelumnya Rp 2.000.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menilai, kebijakan kenaikan tarif puskesmas menunjukkan bahwa jajaran Pemkot Depok cacat dalam berpikir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com