Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Shane Lukas meski Dituntut Lebih Ringan dari Mario Dandy, Tegaskan Tak Ikut Aniaya D

Kompas.com - 16/08/2023, 07:37 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah digelar, Selasa (15/8/2023). Terdakwa kasus penganiayaan kepada D (17) ini dituntut berbeda.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario, yang notabene merupakan aktor utama, selama 12 tahun penjara. Sementara Shane, dituntut jauh lebih ringan yakni 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang tuntutan Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Shane Lukas Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Meringankan

Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang telah mereka lakukan.

Dalam tuntutannya, JPU menginginkan agar masa tahanan keduanya ditambah jika Mario dan Shane tidak bisa membayarkan restitusi.

Mario sendiri dituntut mendapat hukuman tambahan 7 tahun, sementara Shane 6 bulan.

Kuasa hukum Shane keberatan

Merespons tuntutan jaksa, Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, merasa keberatan. Sebab, ia meyakini bahwa kliennya tak terlibat dalam rencana penganiayaan berat terhadap D.

"Kami berkeyakinan, setelah melihat fakta-fakta persidangan, bahwa Shane itu tidak ikut serta, tapi dia didakwakan ikut serta melakukan perencanaan," kata Happy usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Keberatan Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Bongkar Faktanya di Pleidoi

Happy mengakui, kliennya ada di tempat kejadian perkara saat Mario Dandy menganiaya D secara brutal.

Namun Happy menegaskan, kliennya itu tidak memiliki peran dalam menganiaya D.

"Jadi, kami tetap mengatakan bahwa bukan soal berat ringannya hukuman, tapi karena tidak ikut serta itu," tutur Happy.

Tak mampu bayar biaya restitusi

Selain keberatan atas tuntutan tersebut, Happy juga secara blak-blakan mengungkapkan, kliennya itu tidak mampu membayar restitusi.

"Tadi ada dalam kata-kata jaksa penuntut umum (JPU) bahwa yang tidak mampu atau tidak mau (membayar restitusi). Terus terang, klien kami bukan tidak mau, (tetapi) tidak mampu. Jadi, itu juga tidak tepat restitusi dibebankan kepada klien kami," jelas Happy.

Baca juga: Shane Lukas Harus Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Kuasa Hukum: Terus Terang, Tidak Mampu

Happy juga mengatakan, kliennya tidak mampu membayar biaya restitusi meski memiliki nominal lebih kecil.

Sebab, berdasarkan catatan dan fakta-fakta sidang yang sudah berjalan, kata Happy, kliennya tidak terlibat langsung dalam penganiayaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com