JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tak hanya melakukan uji emisi, melainkan juga membatasi usia kendaraan sebagai langkah menekan polusi udara di Ibu Kota.
"Harus dibatasi dengan usia kendaraan jadi motor yang tua-tua itu tidak boleh lewat," ujar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023).
Menurutnya, penerapan ganjil genap di Ibu Kota pun dinilai kurang efektif mengatasi banyaknya jumlah kendaraan.
"Kebijakan lain seperti ERP atau jalan berbayar. Nah, itu bisa untuk mengurangi kemacetan. Kalau ganjil genap itu masyarakat bisa mengakali dengan membeli kendaraan baru lagi," kata Trubus.
Baca juga: Usulan Ganjil Genap 24 Jam Dinilai Dinilai Tak Efektif Tekan Polusi di DKI
Trubus mengatakan, penerapan ganjil genap 24 jam itu yang hanya diberlakukan di Jakarta justru menambah jumlah kendaraan. Masyarakat yang memiliki ekonomi yang baik lebih memilih membeli kendaraan lagi.
"Kalau ganjil genap (24 jam) itu masyarakat bisa mengakali dengan membeli kendaraan baru lagi," kata Trubus.
Kebijakan ganjil genap 24 jam dinilai efektif jika aturannya diterapkan secara serentak dengan kota-kota penyangga Ibu Kota, yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Tidak efektif karena pemberlakuannya hanya di Jakarta saja. Itu harusnya diberlakukan di wilayah penyangga, wajib," ujar Trubus.
Baca juga: Usulan Ganjil Genap 24 Jam Untuk Atasi Persoalan Polusi di Jakarta
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di Ibu Kota.
Ida menyarankan agar Pemprov DKI menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.
"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.
"Kita kan sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," kata Ida.
Baca juga: Heru Budi Kerahkan 20 Mobil Damkar Semprot Jalan untuk Tekan Polusi
Sementara itu, Pejabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi menyambut baik usulan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan sehari penuh.
Ia mengatakan, akan membahas usulan dari anggota DPRD DKI Jakarta itu bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan.
"Ya ide bagus. Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ujar Heru Budi.
Adapun pembahasan usulan ganjil genap 24 jam itu bakal dilaksanakan selama dua hingga hingga hari ke depan.
"Mudah-mudahan bisa kita kaji dua sampai tiga hari ini. Saya komunikasi dulu dengan pusat. Itu ide bagus," kata Heru.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Terapkan Aturan Ganjil Genap 24 Jam untuk Tangani Polusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.