Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Uji Emisi, Pemprov DKI Diminta Batasi Usia Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara

Kompas.com - 26/08/2023, 11:17 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tak hanya melakukan uji emisi, melainkan juga membatasi usia kendaraan sebagai langkah menekan polusi udara di Ibu Kota.

"Harus dibatasi dengan usia kendaraan jadi motor yang tua-tua itu tidak boleh lewat," ujar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023).

Menurutnya, penerapan ganjil genap di Ibu Kota pun dinilai kurang efektif mengatasi banyaknya jumlah kendaraan.

"Kebijakan lain seperti ERP atau jalan berbayar. Nah, itu bisa untuk mengurangi kemacetan. Kalau ganjil genap itu masyarakat bisa mengakali dengan membeli kendaraan baru lagi," kata Trubus.

Baca juga: Usulan Ganjil Genap 24 Jam Dinilai Dinilai Tak Efektif Tekan Polusi di DKI

Trubus mengatakan, penerapan ganjil genap 24 jam itu yang hanya diberlakukan di Jakarta justru menambah jumlah kendaraan. Masyarakat yang memiliki ekonomi yang baik lebih memilih membeli kendaraan lagi.

"Kalau ganjil genap (24 jam) itu masyarakat bisa mengakali dengan membeli kendaraan baru lagi," kata Trubus.

Kebijakan ganjil genap 24 jam dinilai efektif jika aturannya diterapkan secara serentak dengan kota-kota penyangga Ibu Kota, yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Tidak efektif karena pemberlakuannya hanya di Jakarta saja. Itu harusnya diberlakukan di wilayah penyangga, wajib," ujar Trubus.

Baca juga: Usulan Ganjil Genap 24 Jam Untuk Atasi Persoalan Polusi di Jakarta

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di Ibu Kota.

Ida menyarankan agar Pemprov DKI menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.

"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.

"Kita kan sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," kata Ida.

Baca juga: Heru Budi Kerahkan 20 Mobil Damkar Semprot Jalan untuk Tekan Polusi

Sementara itu, Pejabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi menyambut baik usulan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan sehari penuh.

Ia mengatakan, akan membahas usulan dari anggota DPRD DKI Jakarta itu bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan.

"Ya ide bagus. Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ujar Heru Budi.

Adapun pembahasan usulan ganjil genap 24 jam itu bakal dilaksanakan selama dua hingga hingga hari ke depan.

"Mudah-mudahan bisa kita kaji dua sampai tiga hari ini. Saya komunikasi dulu dengan pusat. Itu ide bagus," kata Heru.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Terapkan Aturan Ganjil Genap 24 Jam untuk Tangani Polusi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com