DEPOK, KOMPAS.com - Eks Kepala Desa Tonjong Kabupaten Bogor, Nur Hakim (43) diduga mengorupsi dana desanya sendiri sebesar Rp 501.371.881 pada 2022 lalu.
Nur Hakim ditangkap Polres Metro Depok pada Sabtu (15/7/2023).
Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto berujar, berkas yang diperlukan untuk mengirimkan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor telah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Eks Kades Tonjong Bogor Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp 500 Juta
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kasus korupsinya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bogor pada Kamis (12/10/2023).
"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini insya Allah kami agendakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong," ucap Hadi di Polres Metro Depok, Kamis (12/10/2023).
Menurut keterangan Kompol Hadi Kristanto, Dana Desa yang ditilap Nur bersumber dari program Satu Miliar Satu Desa (Samisade), yang mana seharusnya digunakan untuk betonisasi jalan Desa Tonjong.
"Dialokasikan anggaran maksimal satu miliar tiap desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya. Dalam hal ini Desa Tonjong mengusulkan untuk betonisasi jalan di wilayahnya dengan anggaran Rp 838 juta sekian, terdiri dari dua termin," papar Hadi.
Baca juga: Eks Kades Tonjong Bogor Gelapkan Dana Rp 500 Juta, Harusnya untuk Bangun Jalan
Adapun pencairan pertama sebesar Rp 503.151.256 berlangsung pada Februari 2022, sedangkan pencairan tahap kedua ditentukan oleh Nur Hakim sendiri sebesar Rp 335.434.178.
Kala itu anggaran cair, namun pengerjaan jalan tak kunjung beres lantaran pengerjaan tahap pertama pun hanya berlangsung 80 persen saja, sementara betonisasi jalan tahap kedua malah tidak dikerjakan sama sekali.
Kepada polisi Nur Hakim mengaku melakukan korupsi dana Samisade seorang diri, hingga ulahnya itu tercium lantaran ada kerancuan dalam laporan keuangan desa yang ia pegang sendiri pula.
"Untuk laporan keuangan yang menjadi dasar, karena tersangka melakukan sendiri. Jadi hal-hal tersebut yang menjadikan kerancuan, ketidaknormalan dalam penggunaan (dana)," ungkap Hadi.
Baca juga: Polisi Temukan Kejanggalan di Laporan Keuangan Eks Kades Tonjong Bogor, Ternyata Korupsi Rp 500 Juta
Tahap pertama berlangsung sekitar kurang lebih Febuari 2022. Kemudian berlangsung ke tahap selanjutnya yang ditentukan oleh Nur Hakim sendiri tapi sampai batas waktu pengerjaan yang ditentukan, kurang lebih bulan Oktober 2022.
"Tidak ada hasil signifikan sama sekali, namun uangnya sudah habis sama sekali, dan saat diminta pertanggungjawabannya tidak dapat dilaporkan. Di situlah titik adanya tindak pidana korupsi," papar Hadi.
Nur Hakim juga mengaku bahwa uang lebih dari setengah miliar rupiah tersebut ia gunakan untuk keperluan pribadinya.
Nur Hakim telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa dalam melancarkan aksi korupsi. Perlu diketahui ini adalah kali pertama Nur Hakim menjabat sebagai kepala desa dengan periode masa bakti 2019-2025.
Baca juga: Korupsi Rp 500 Juta, Eks Kades Tonjong Bogor Pakai Uangnya Buat Keperluan Pribadi
Tersangka Nur Hakim pun diserahkan oleh Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Bogor untuk proses lebih lanjut, pada Kamis (12/10/2023).
"Insyaallah kami agendakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong," tandas Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.