JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat perampok yang menodongkan senjata api (senpi) kepada pegawai minimarket di Jalan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Keempat pelaku bernama Toto (27), Agus (33), Rosid (28), dan Mafpud (35).
"Tim gabungan Opsnal Jatanras dan Resmob melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan menangkap Rosid," kata Andri saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).
Baca juga: Petaka di Pengujung Jam Operasional Minimarket, Pembeli Terakhir Justru Rampok dan Bekap Pegawai
Rosid ditangkap pada Minggu (24/9/2023). Kemudian, penyidik kembali menangkap tiga pelaku lainnya.
Para pelaku sudah tiga kali mencuri di minimarket wilayah Jakarta Barat. Selain itu, mereka juga beberapa kali mencuri sepeda motor.
"TKP perampokan di minimarket kawasan Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan," kata Andri.
Sementara ini, Andri belum memerinci peran para pelaku. "Nanti (lebih lengkapnya) Senin baru kami rilis (kasus)," ucap dia.
Adapun penangkapan dilakukan setelah adanya laporan perampokan di minimarket yang terjadi pada Minggu (17/9/2023) malam.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyatakan, pelaku mengambil uang di minimarket sekitar Rp 15 juta.
"Pelaku mengambil uang dari brankas kurang lebih sekitar Rp 15 juta, dan beberapa barang-barang berharga yang ada di toko seperti rokok dan lain sebagainya," jelas Syahduddi, Rabu (20/9/2023).
Pegawai minimarket bernama Elvi mengungkapkan, pelaku berpura-pura membeli rokok sebelum melancarkan aksinya.
Baca juga: Tak Hanya Uang, Komplotan Rampok Minimarket Juga Rampas Motor Pegawai
Kala itu, kasir bernama Meimei tengah bersiap untuk menutup minimarket.
"Pertama kan dia (pelaku) masuk sendiri, pura-pura beli rokok itu. Habis itu pas sudah transaksi, tiba-tiba yang kedua masuk langsung ke sini, bekap dia (Meimei) terus ambil uang," tutur Elvi saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (18/9/2023).
Elvi sendiri sedang berada di lantai dua minimarket kala itu. Dia pun ditodong pistol oleh pelaku.
Kini, keempat pelaku ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 361 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.