JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencuri di kawasan Jakarta Barat menggunakan uang hasil curiannya untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku masing-masing bernama Toto (27), Agus (33), Rosid (28), Mahpud (35), Nursaad (26), dan Krisna (25).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, para pelaku menjual sepeda motor yang dicuri secara ilegal di Lebak, Banten.
"Harganya bervariatif antara Rp 4 juta-Rp 6 juta, dan uang hasil kejahatan ini digunakan oleh para pelaku untuk keperluan pribadinya masing-masing," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/10/2023).
"Ya bisa foya-foya bisa juga untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, pengakuan ya seperti itu," lanjut dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Perampok Minimarket di Kembangan, Ini Perannya Masing-masing
Syahduddi menyampaikan, para perampok bersenjata itu lebih dulu melakukan aksi curanmor di Kalideres, Cengkareng, dan Kembangan sebelum menggasak beberapa minimarket.
Menurut dia, para pelaku beraksi dengan merusak kontak kunci motor menggunakan kunci leter T.
Kemudian, mereka menggunakan kendaraan curian itu untuk merampok beberapa minimarket antara pukul 23.00 WIB-24.00 WIB.
"Sebelum minimarket tersebut tutup, para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tiga minimarket, yaitu minimarket di wilayah hukum Polsek Kalideres, wilayah Polsek Cengkareng, dan wilayah Polsek kembangan," papar Syahduddi.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Kapten Komplotan Perampok Minimarket Ditembak Polisi
Ia menuturkan, para pelaku langsung masuk secara tiba-tiba dan menodongkan senjata api serta senjata tajam kepada pegawai minimarket.
Mereka lantas mengancam korbannya untuk memberikan uang, rokok, hingga mengambil sepeda motor.
Setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap Rosid yang berperan sebagai joki curanmor.
Polisi kemudian menangkap lima pelaku lainnya di lokasi berbeda.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 16 sepeda motor, golok, kunci leter T, senpi, enam butir peluru, dan uang tunai Rp 65 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.