JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kurir jaringan internasional berinisial RG, MI, dan ZF menggunakan uang hasil menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam satu kali pengiriman, mereka bisa mengantongi upah Rp 10 juta per kilogram sabu.
"Kalau pengakuan dari tiga tersangka ini, uang yang didapatkan dari hasil bayaran mengedarkan narkotika untuk keperluan sehari-hari," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: 3 Kurir Jaringan Internasional Edarkan Sabu dari Malaysia ke Berbagai Wilayah Indonesia
Dia melanjutkan, ketiga tersangka merupakan pengangguran. Karena itu, faktor ekonomi menjadi alasan mereka nekat menjual sabu.
Selain menjual sabu, Syahduddi berujar, salah satu pelaku juga positif menggunakan narkoba.
"Pelaku RG setelah dicek urine hasilnya positif, tetapi yang dua (pelaku) lain enggak," ujar dia.
Adapun para pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki peredaran narkoba di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu Senilai Rp 25 Miliar
Dari sana, polisi menangkap RG di depan ruko kawasan Cariu, Kabupaten Bogor.
Dari tangan RG, polisi menyita sabu seberat 547 gram. Setelah melakukan pendalaman, petugas kembali mengamankan 1,325 kilogram sabu di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
"Di TKP ketiga diamankan narkotika jenis sabu seberat 2.106 gram atau kurang lebih 2,1 kilogram," tutur Syahduddi.
Tersangka MI menyimpan sabu seberat 2,1 kilogram tersebut di wilayah Nambo Jaya, Tangerang, Banten.
Baca juga: Polisi Tangkap 15 Kurir dari Berbagai Jaringan yang Bawa 94,5 Kg Narkoba ke Jakarta
Sementara itu, ZF ditangkap di hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti sabu seberat 21,1 kilogram.
"Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini," jelas Syahduddi.
Berdasarkan pengakuannya, RG, MI, dan ZF merupakan jaringan pengedar sabu dari Malaysia, Aceh, Jakarta, Bogor, dan Cianjur.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.