Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Ibu yang Jual Anaknya di Depok Bergeming saat Dicecar Wartawan...

Kompas.com - 14/11/2023, 21:03 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial RAD (41) tertunduk dan bergeming di hadapan awak media saat ditanya alasan menjual anaknya yang masih di bawah umur ke pria hidung belang.

Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/11/2023).

Awalnya, RAD digiring polisi memasuki ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok untuk diperiksa terlebih dahulu.

Baca juga: Ibu di Depok yang Jual Anaknya Pukul Korban agar Mau Layani Nafsu Pria Mesir

Saat tiba di ruang PPA Mapolres Metro Depok, RAD masih mengenakan kaus kuning dan celana pendek corak biru.

Namun, begitu keluar dari ruangan tersebut untuk konferensi pers, kaus kuningnya sudah dilapis dengan kaus merah bertuliskan "Tahanan".

Wajah wanita berambut sebahu itu tidak terlihat jelas. Kepalanya menunduk, rambut tergerai menutup wajahnya.

"Kok tega sih jual anaknya, bu?" tanya seorang wartawan.

"Kenapa jual anaknya? Terlilit utang berapa totalnya?" tanya wartawan lain dalam kesempatan serupa.

Baca juga: Lilitan Utang Ratusan Juta Rupiah Buat Ibu di Depok Tega Jual Anak Kandung Berkali-kali ke Pria Hidung Belang...

"Untuk apa utang Rp 100 juta? Emang enggak sayang sama anaknya?" sahut wartawan lain.

Namun, tidak ada satu pun pertanyaan tersebut yang dijawab oleh RAD.

RAD hanya tertunduk, diam seribu bahasa, dan kembali digiring masuk ke ruang PPA.

Diberitakan sebelumnya, RAD tega menjual anaknya yang berusia 15 tahun ke warga negara asing karena butuh uang.

Ia terlilit utang pinjaman online (pinjol) hampir Rp 100 juta. Oleh karena itu, dia membujuk putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani WN Mesir berinisial T, dengan dalih membantu orangtua.

Baca juga: Terjerat Pinjol Rp 100 Juta, Ibu di Depok Jual Anak Perempuannya ke WN Mesir

Sudah tiga kali RAD memaksa putrinya untuk melayani T. Ia meraup total Rp 6 juta dari tiga kali transaksi.

Atas perbuatannya, RAD dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com