JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Matraman Kompol Mobri Cardo Panjaitan memastikan pengeroyok warga Matraman berinisial AMH (29) tidak terpengaruh narkoba atau alkohol saat melakukan aksinya. Ketiga pengeroyok itu berinisial MAS (18), MR (19), dan IM (17).
"Tiga tersangka hasil tes urine-nya negatif (narkoba dan alkohol)," kata Kapolsek Matraman Kompol Mobri Cardo Panjaitan di Polsek Matraman, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).
Mobri menjelaskan, pihaknya selalu melakukan tes urine setiap menangkap pelaku tawuran.
Baca juga: Tawuran Antarpemuda di Matraman Terjadi Setelah Aksi Saling Ejek di Media Sosial
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah para pelaku mengonsumsi narkoba dan/atau alkohol sebelum beraksi.
Sebelumnya, aksi tawuran yang melibatkan kelompok pemuda Palmeriam dan Kayumanis terjadi di depan Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (12/11/2023).
Tawuran itu terjadi akibat saling ejek di media sosial. Dua kelompok itu akhirnya janjian di WhatsApp untuk tawuran di depan Stasiun Pondok Jati.
Saat terjadi bentrok, kelompok Palmeriam melihat seorang warga berinisial AMH (29) di Gang Sengon, Jalan Kayumanis VII, yang hendak melerai tawuran tersebut.
Tak terima dilerai, para remaja dari kelompok Palmeriam langsung mengejar AMH sampai terperosok ke selokan yang mengakibatkan kakinya terluka.
Usai AMH yang merupakan warga setempat terperosok, para pelaku langsung mengeroyoknya.
"Yang dipukuli kepala dan muka. Kakinya ada luka, tapi karena jatuh ke selokan. MAS memukul korban beberapa kali pakai bambu, MR memukul sebanyak sembilan kali pakai tangan, dan IM turut serta melakukan pemukulan terhadap korban," kata Mobri.
Baca juga: Tak Terima Dilerai Saat Tawuran, Tiga Remaja Keroyok Warga di Matraman
Usai mengeroyok AMH, para pelaku kabur. Sementara itu, korban langsung dibawa ke RS Persahabatan oleh sejumlah saksi yang ada di sekitar lokasi.
Mobri mengungkapkan, pihaknya langsung menangkap para pelaku pada hari yang sama, yaitu sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan berdasarkan laporan dan keterangan dari para saksi, serta rekaman kamera CCTV.
"Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUP tentang penganiayaan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara," jelas Mobri.
Untuk kondisi terkini AMH, ia masih berada di RS Persahabatan untuk diperiksa syaraf kepalanya.
Baca juga: Tak Cuma Siswa Tawuran, Pelajar Pelaku Kriminal Juga Akan Dicabut KJP-nya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.