Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pengeroyok Warga Matraman Negatif Narkoba dan Alkohol

Kompas.com - 20/11/2023, 16:53 WIB
Nabilla Ramadhian,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Matraman Kompol Mobri Cardo Panjaitan memastikan pengeroyok warga Matraman berinisial AMH (29) tidak terpengaruh narkoba atau alkohol saat melakukan aksinya. Ketiga pengeroyok itu berinisial MAS (18), MR (19), dan IM (17).

"Tiga tersangka hasil tes urine-nya negatif (narkoba dan alkohol)," kata Kapolsek Matraman Kompol Mobri Cardo Panjaitan di Polsek Matraman, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Mobri menjelaskan, pihaknya selalu melakukan tes urine setiap menangkap pelaku tawuran.

Baca juga: Tawuran Antarpemuda di Matraman Terjadi Setelah Aksi Saling Ejek di Media Sosial

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah para pelaku mengonsumsi narkoba dan/atau alkohol sebelum beraksi.

Sebelumnya, aksi tawuran yang melibatkan kelompok pemuda Palmeriam dan Kayumanis terjadi di depan Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (12/11/2023).

Tawuran itu terjadi akibat saling ejek di media sosial. Dua kelompok itu akhirnya janjian di WhatsApp untuk tawuran di depan Stasiun Pondok Jati.

Saat terjadi bentrok, kelompok Palmeriam melihat seorang warga berinisial AMH (29) di Gang Sengon, Jalan Kayumanis VII, yang hendak melerai tawuran tersebut.

Tak terima dilerai, para remaja dari kelompok Palmeriam langsung mengejar AMH sampai terperosok ke selokan yang mengakibatkan kakinya terluka.

Usai AMH yang merupakan warga setempat terperosok, para pelaku langsung mengeroyoknya.

"Yang dipukuli kepala dan muka. Kakinya ada luka, tapi karena jatuh ke selokan. MAS memukul korban beberapa kali pakai bambu, MR memukul sebanyak sembilan kali pakai tangan, dan IM turut serta melakukan pemukulan terhadap korban," kata Mobri.

Baca juga: Tak Terima Dilerai Saat Tawuran, Tiga Remaja Keroyok Warga di Matraman

Usai mengeroyok AMH, para pelaku kabur. Sementara itu, korban langsung dibawa ke RS Persahabatan oleh sejumlah saksi yang ada di sekitar lokasi.

Mobri mengungkapkan, pihaknya langsung menangkap para pelaku pada hari yang sama, yaitu sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan berdasarkan laporan dan keterangan dari para saksi, serta rekaman kamera CCTV.

"Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUP tentang penganiayaan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara," jelas Mobri.

Untuk kondisi terkini AMH, ia masih berada di RS Persahabatan untuk diperiksa syaraf kepalanya.

Baca juga: Tak Cuma Siswa Tawuran, Pelajar Pelaku Kriminal Juga Akan Dicabut KJP-nya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com