JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI memberikan sosialisasi sebelum mewajibkan penghuni rusunawa membayar biaya sewa unit lagi.
Diketahui, biaya sewa rusunawa di DKI Jakarta digratiskan selama beberapa tahun terakhir karena pandemi Covid-19.
"Iya (sosialisasi lagi). Jangan sampai aturannya sudah diberlakukan lagi, tapi sosialisasinya menyusul," ujar Ida kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Tunda Penagihan Sewa Rusunawa yang Sempat Digratiskan Selama Pandemi Covid-19
Menurut Ida, saat ini para penghuni rusunawa mengaku belum siap untuk kembali membayar biaya sewa. Sebab, para penghuni belum menerima sosialisasi memadai.
"Saya berharap minimal satu bulan sebelum pemberlakuan lagi tarif sewa rusunawa, sosialisasi sudah bisa dilakukan," ucap Ida.
Ida sebelumnya meminta Pemprov DKI untuk menunda pemberlakuan biaya sewa bagi penghuni rusunawa di Jakarta.
Permintaan itu disampaikan setelah ia menerima keluhan penghuni yang resah karena harus membayar sewa rusunawa pada Rabu (20/12/2023).
"Saya meminta eksekutif mendengar aspirasi warga penghuni rusunawa (untuk menunda pemberlakuan pembayaran sewa). Pemerintah harus hadir membantu warga," ujar Ida.
Baca juga: Tarif Sewa Naik, Warga Rusunawa Nagrak Makin Pening karena Kondisi Ekonomi Belum Stabil
Menurut Ida, para penghuni rusunawa di Jakarta umumnya berpenghasilan rendah atau masuk kategori kurang mampu.
Para penghuni, kata Ida, akan terbebani apabila ada harus membayar biaya sewa secepatnya.
"Para penghuni rusunawa itu adalah masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu. Bahkan diketahui, akhir-akhir ini sebagaimana data dari Dinas Kesehatan, kasus Covid-19 kembali mengalami peningkatan," kata Ida.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan sewa semua rusunawa di Ibu Kota akibat terjadi pandemi Covid-19.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
Adapun penggratisan tarif sewa yang telah berlaku sejak April 2020 diterapkan di semua rusunawa milik Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.