JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara, akhirnya mencopot spanduk “Selamat Tahun Baru, Presiden Baru” bergambar pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Senin (8/1/2024) malam.
Spanduk yang terpasang di dinding Gedung Blok A Kampung Susun Akuarium itu terpampang selama beberapa hari sejak dipasang pada Minggu (31/1/2023) malam.
Spanduk itu kemudian dicopot setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengusut dan menelusuri pemasangan spanduk ke Kampung Susun Akuarium.
"Karena kami rakyat yang patuh dan taat pada aturan, kami ikuti aturan, kami taati aturan tersebut,” kata Ketua RT 012 RW 04 Kelurahan Penjaringan Taopaz Juanda, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Kekecewaan Warga Kampung Susun Akuarium yang Diminta Turunkan Baliho Raksasa Anies-Muhaimin
Meski begitu, warga belum mencopot spanduk yang dipasang di pagar dan gerbang masuk Kampung Susun Akuarium.
Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Dharma Diani, menjelaskan sejumlah alasan pemasangan spanduk bergambar Amin di Kampung Susun Akuarium.
Diani menegaskan, warga Kampung Susun Akuarium mengelola sendiri bangunan melalui Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri.
Karena itu, Diani menolak Kampung Susun Akuarium disebut sebagai rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS).
“Kami juga selalu bilang, ini kampung susun, bukan rusunawa yang dikelola oleh UPRS. Kami mengelola diri kami sendiri dengan wadah koperasi,” tegas Diani saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Ketua Koperasi Tolak Kampung Susun Akuarium Disebut Rusunawa dan Bangunan Milik Pemerintah
Menurut Diani, bangunan Kampung Susun Akuarium nantinya akan dihibahkan kepada warga.
Sebelum bangunan dihibahkan, warga menyewa Kampung Susun Akuarium selama lima tahun. Uang sewa dibayar di muka kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
“Kalau menurut mereka, ini bangunan pemerintah. Ya jelas, kami bangun dengan menggunakan surat persetujuan penunjukan penggunaan lahan (SP3L), yang bukan langsung pakai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” ungkap Diani.
“Mereka dari kemarin mengulang-ulang rusunawa tersebut. Saya bilang, iya, kami masih sewa dan sudah kami bayar full untuk lima tahun ke depan di BPAD. Masa sewa ini harus kami lewati untuk dapat yang namanya hibah. Di pemahaman kami, masa sewa ini adalah masa transisi menuju hibah,” lanjut dia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Diani menolak bangunan Kampung Susun Akuarium disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Di pemikiran kami, ini bukan kantor pemerintah, ini bukan kantor polisi, bukan ikon kota seperti Monas, dan lain-lain, bukan rumah sakit, dan yang paling penting, tidak ada ASN di dalam bangunan ini,” ucap Diani.