JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka film porno produksi kelasbintang.com Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengaku, belum menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Padahal, penyidik berencana memeriksa Siskaeee sebagai tersangka pada Jumat (19/1/2024).
"Hingga saat ini Siskaeee kabarnya belum menerima surat panggilan dari penyidik," kata Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Penyidik Dianggap Memaksakan Penetapan Tersangka
"Sehingga sampai saat ini Siskaeee belum ada konfirmasi kepada kami untuk kehadirannya memenuhi panggilan tersebut," lanjut dia.
Sementara itu, Tofan tak membeberkan apakah pemeran wanita dalam film porno tersebut dipastikan menghadiri pemeriksaan polisi.
"Nanti setelah suratnya diterima, kami akan sampaikan kepada media," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee mangkir dari pemeriksaan pada 15 Januari 2024 lalu. Karenanya, polisi bakal memanggil Siskaeee kembali.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kami akan mengeluarkan surat," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Surat pemanggilan itu, lanjut dia, nantinya bakal dikirimkan lagi kepada Siskaeee. Apabila mangkir lagi, Ade memastikan polisi akan menjemput paksa tersangka.
"Membawa kepada tersangka (surat pemanggilan) sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kami lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," jelasnya.
Untuk diketahui, ada 11 tersangka dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno kelasbintang.com. Namun, para tersangka dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Siskaeee Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Film Porno di Jaksel
Berikut daftar 11 tersangka kasus film porno kelasbintang.com:
Pemeran wanita
Pemeran pria
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Polisi: Siskaeee Bakal Dijemput Paksa Bila Mangkir Pemeriksaan Kasus Film Porno Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.