JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) berbondong-bondong memasang alat peraga kampanye (APK).
Mereka "berlomba" memasang APK berupa spanduk, poster, baliho, bendera, bahkan stiker di flyover dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Ada pula yang memasang APK di pagar pembatas jalan, pagar taman, tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), serta halte bus.
Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai, pemasangan APK dengan cara seperti itu sudah kuno alias konvensional.
"Sebenarnya kalau dirunut dari Pemilu 2014 dan 2019, dan sampai sekarang, tidak banyak perubahan yang mencolok. Masih berpegang pada pemasangan APK secara konvensional," ungkap dia saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Jakbar Mulai Tertibkan APK Semrawut dan Langgar Aturan Malam Nanti
Menurut dia, evolusi pemasangan APK pun tidak tampak karena masih menyalahi aturan.
Pasalnya, APK dipasang di zona yang dilarang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Padahal, sebagai tokoh publik, para caleg semestinya bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan pemilu.
"Parpol dan caleg seharusnya mampu memberikan contoh ke masyarakat tentang pemasangan APK yang tepat seperti apa," ujar Nirwono.
Ia melanjutkan, seharusnya para caleg dan parpol belajar dari kasus-kasus warga yang kecelakaan akibat APK dipasang sembarangan.
Baca juga: Eks Ketua Bawaslu DKI: Hampir Semua “Flyover” di Jakarta Dipasangi APK, Ini Pelanggaran
Terbaru, pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (68) dan O (61) mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2024).
Pasutri lanjut usia itu terjatuh karena bendera parpol ambruk dan menimpa mereka. Imbasnya, S terluka pada bagian pipi dan O patah tulang.
"Kalau dilihat, perlu ada terobosan yang signifikan agar ke depannya tidak ada kejadian seperti saat ini," Nirwono berujar.
"Tidak kalah penting, saya justru melihat belum ada tindakan atau sanksi yang tegas dari Bawaslu dan pemda terhadap pemasangan APK yang tidak tertib dan melanggar aturan itu," imbuh dia.
Nirwono pun mengimbau masyarakat tidak memilih caleg atau parpol yang melanggar aturan pemasangan APK.