Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Angkot di Kota Bogor Bakal Berkurang Secara Bertahap

Kompas.com - 26/01/2024, 16:10 WIB
Ruby Rachmadina,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor Marse Hendra mengungkapkan, angkutan perkotaan (angkot) di Kota Bogor akan berkurang secara bertahap.

Jumlahnya dikurangi karena adanya program penataan angkot dengan Sistem Manajemen Angkutan Elektronik (SiMAE).

"Angkot di Kota Bogor itu ada 3.140-an, akan berkurang terus karena kita punya Sistem informasi manajemen angkutan elektronik (SiMAE)," ujar Marse saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Angkot Biang Keladi Macet di Simpang Bogor Trade Mall, Kadishub: Apa yang Mau Kami Tindak?

Aplikasi ini memudahkan Dishub Kota Bogor untuk meningkatkan pelayanan sehingga perbaikan sistem transportasi Kota Bogor semakin mudah.

SiMAE dapat mengembangkan struktur database yang terintegrasi di berbagai alur pelayanan Dishub Kota Bogor.

Terdapat 10 fitur layanan yang bisa masyarakat akses di aplikasi SiMAE, salah satunya memperpanjang izin.

Apabila data tidak sesuai adminstrasi, angkot yang usianya melebihi standar akan ditolak oleh sistem.

"SiMAE ini yang membatasi berapa usia teknis, kelayakan dan sebagai macam," ujar dia.

Baca juga: Tak Bisa Tindak Angkot Ngetem yang Bikin Macet Simpang BTM, Kadishub Bogor: Itu Wewenang Pemprov

Marse menerangkan, semua angkot di Kota Bogor harus memiliki badan hukum.

Dengan berbadan hukum, angkot bisa diatur dan diawasi oleh pemerintah.

Bagi angkot yang belum bergabung dengan badan hukum, tentu tidak bisa memperpanjang trayeknya lagi.

Dengan demikian, pelaku usaha angkutan harus memiliki aplikasi SiMAE agar proses badan hukum bisa terpantau langsung.

"Si badan hukum ini harus punya akun SiMAE dulu, supaya kita bisa mengontrol tidak ada penambahan, tapi kemungkinan usia teknis juga harus dimasukkan," terang Marse.

Penetapan usia maksimal angkot di aplikasi SiMAE hanya sampai 15 tahun.

Sedangkan di peraturan terbaru, batas usia angkutan umum adalah 20 tahun.

Baca juga: Simpang Mal BTM Macet akibat Angkot Ngetem, Petugas Cuma Jaga Saat Mobil Jokowi Lewat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com