DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok belum mencopot semua alat peraga kampanye yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Margonda pada Rabu (24/1/2024) lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio mengatakan, penertiban akan dilanjutkan.
"Penertiban kemarin masih bersifat parsial dan mungkin akan ada tahap berikutnya," kata Sulastio kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Tertibkan 2.000 APK di Jaksel
Menurut pantauan Kompas.com sehari setelah penertiban, masih banyak APK yang terpasang di dekat underpass Dewi Sartika. Padahal, sesuai Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, lokasi tersebut tak boleh dipasangi APK.
Namun, Sulastio menuturkan, Bawaslu Depok belum sanggup menertibkan semua APK di sana.
"Sebenarnya, jika kembali ke ketentuan Pasal 70, memang APK tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus segera dibersihkan. Tapi, kami belum bisa melakukan pembersihan menyeluruh terhadap APK yang melanggar," ujar Sulastio.
"Namun, jika ada laporan dari masyarakat terkait pelanggaran APK, kami akan segera verifikasi pelanggaran sesuai Pasal 70, lalu segera kami tindak lanjuti," kata Sulastio.
Baca juga: Banyak APK di Jalan Raya Bogor Jakarta Timur, Warga: Katanya Mau Ditertibkan
Di samping itu, Sulastio menjelaskan, penertiban pada Rabu lalu seharusnya dilakukan di tiga ruas jalan utama, yakni Jalan Margonda Raya, Jalan Juanda, dan Jalan Arif Rahman Hakim.
Lantaran cuaca buruk, ditambah ada pelantikan dan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Bawaslu memutuskan untuk sementara hanya menertibkan APK di sepanjang Jalan Margonda Raya.
"Karena cuaca minggu lalu sedang tidak menentu, terus habis pelantikan dan bimtek KPPS, penertiban di tiga jalan dalam satu hari tuh tidak akan cukup," ungkap Sulastio.
Diketahui, terdapat sekitar 300 APK dicopot di sepanjang Jalan Margonda Raya dan dibawa ke kantor Bawaslu.
APK yang dicopot sebagian besar merupakan baliho besar yang dipasang menggunakan bambu, dan beberapa spanduk.
"Ada mencapai 300 APK yang kami tertibkan, macam-macam yang dibawa tapi memang sebagian besar tuh baliho besar," ujar Sulastio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.