Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT Jadi Caleg DPRD DKI "Ngaku" Dilarang Sosialisasi, Bawaslu Jaksel: Ada Miskomunikasi

Kompas.com - 04/02/2024, 19:45 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menyebut ada miskomunikasi antara Yuni Sri Rahayu (41), pekerja rumah tangga (PRT) yang jadi calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan ketua RT di tempat Yuni tinggal.

“Jadi ada miskomunikasi antara Ibu Yuni dengan Ketua RT di Kelurahan Cipete Utara, soal boleh atau tidaknya Ibu Yuni sosialisasi,” ujar Levi saat dikonfirmasi, Minggu (4/2/2024).

Levi menyebut miskomunikasi timbul ketika Yuni meminta izin kepada Ketua RT setempat perihal boleh atau tidaknya untuk sosialisasi jauh sebelum kampanye terbuka dimulai, yakni pada Oktober 2023.

Waktu itu, ketua RT disinyalir menanggapi permintaan dari caleg asal Partai Buruh tersebut dengan tak serius, yang mana terkesan melarang Yuni untuk sosialisasi.

Baca juga: Jadi Caleg DPRD DKI, PRT di Jaksel Ngaku Tak Boleh Sosialisasi di Sekitar Kontrakannya

“Jadi soal pernyataan Pak RT yang tak memperbolehkan Ibu Yuni untuk sosialisasi karena sudah ada caleg yang didukung itu kayaknya bercanda. Enggak ada maksud untuk melarang sosialisasi,” tutur dia.

Levi mengeklaim Yuni juga turut mengamini pernyataan soal canda tersebut dan mengakui adanya miskomunikasi.

Hal itu terungkap saat Levi menghubungi yang bersangkutan untuk mengonfirmasi kebenaran isu yang beredar.

“Kemarin kami baca di Kompas, katanya ada caleg yang enggak boleh sosialisasi sama RT setempat, jadi kami langsung telusuri dan telepon yang bersangkutan. Pas saya telepon, Ibu Yuni bilang, hal itu terjadi pada bulan Oktober, artinya dia izin sosialisasi sebelum kampanye terbuka dimulai,” ungkap Levi.

Baca juga: PRT Jadi Caleg DPRD DKI Ngaku Dilarang Sosialisasi, Bawaslu Jaksel Turun Tangan

“Pernyataan dari ketua RT kemudian dianggap serius sebagai sebuah pelarangan oleh Ibu Yuni. Ibu Yuni akhirnya tetap menganggap bahwa dirinya tak boleh bersosialisasi di sekitar kontrakannya sampai saat ini. Itu pengakuan beliau (Yuni),” lanjut dia.

Dengan adanya pengakuan tersebut, Levi menyebut Bawaslu Kota Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk tak menyelidiki lebih dalam soal isu ini.

Bawaslu Kota Jakarta Selatan menilai tidak ada pelanggaran dalam kasus ini dan sudah tuntas.

“Kami memutuskan bahwa kasus ini sudah selesai, tidak diperpanjang, karena sudah ada pengakuan juga dari Ibu Yuni,” imbuh Levi.

Diberitakan sebelumnya, pekerja rumah tangga (PRT) bernama Yuni Sri Rahayu mengaku, tak diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi di kawasan kontrakannya, Cilandak, Jakarta Selatan, meski telah terdaftar resmi sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Baca juga: Takut Kena Mental, PRT Yuni Sempat Dilarang Suami Jadi Caleg DPRD DKI

“Jujur saja, di sini, di kontrakan saya, saya tidak diperbolehkan untuk sosialisasi waktu minta izin,” kata dia saat ditemui di kontrakannya, Kamis (1/2/2024).

Yuni menyebut, dirinya tak diberi izin oleh salah satu perangkat wilayah setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com