JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menyebut ada miskomunikasi antara Yuni Sri Rahayu (41), pekerja rumah tangga (PRT) yang jadi calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan ketua RT di tempat Yuni tinggal.
“Jadi ada miskomunikasi antara Ibu Yuni dengan Ketua RT di Kelurahan Cipete Utara, soal boleh atau tidaknya Ibu Yuni sosialisasi,” ujar Levi saat dikonfirmasi, Minggu (4/2/2024).
Levi menyebut miskomunikasi timbul ketika Yuni meminta izin kepada Ketua RT setempat perihal boleh atau tidaknya untuk sosialisasi jauh sebelum kampanye terbuka dimulai, yakni pada Oktober 2023.
Waktu itu, ketua RT disinyalir menanggapi permintaan dari caleg asal Partai Buruh tersebut dengan tak serius, yang mana terkesan melarang Yuni untuk sosialisasi.
Baca juga: Jadi Caleg DPRD DKI, PRT di Jaksel Ngaku Tak Boleh Sosialisasi di Sekitar Kontrakannya
“Jadi soal pernyataan Pak RT yang tak memperbolehkan Ibu Yuni untuk sosialisasi karena sudah ada caleg yang didukung itu kayaknya bercanda. Enggak ada maksud untuk melarang sosialisasi,” tutur dia.
Levi mengeklaim Yuni juga turut mengamini pernyataan soal canda tersebut dan mengakui adanya miskomunikasi.
Hal itu terungkap saat Levi menghubungi yang bersangkutan untuk mengonfirmasi kebenaran isu yang beredar.
“Kemarin kami baca di Kompas, katanya ada caleg yang enggak boleh sosialisasi sama RT setempat, jadi kami langsung telusuri dan telepon yang bersangkutan. Pas saya telepon, Ibu Yuni bilang, hal itu terjadi pada bulan Oktober, artinya dia izin sosialisasi sebelum kampanye terbuka dimulai,” ungkap Levi.
Baca juga: PRT Jadi Caleg DPRD DKI Ngaku Dilarang Sosialisasi, Bawaslu Jaksel Turun Tangan
“Pernyataan dari ketua RT kemudian dianggap serius sebagai sebuah pelarangan oleh Ibu Yuni. Ibu Yuni akhirnya tetap menganggap bahwa dirinya tak boleh bersosialisasi di sekitar kontrakannya sampai saat ini. Itu pengakuan beliau (Yuni),” lanjut dia.
Dengan adanya pengakuan tersebut, Levi menyebut Bawaslu Kota Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk tak menyelidiki lebih dalam soal isu ini.
Bawaslu Kota Jakarta Selatan menilai tidak ada pelanggaran dalam kasus ini dan sudah tuntas.
“Kami memutuskan bahwa kasus ini sudah selesai, tidak diperpanjang, karena sudah ada pengakuan juga dari Ibu Yuni,” imbuh Levi.
Diberitakan sebelumnya, pekerja rumah tangga (PRT) bernama Yuni Sri Rahayu mengaku, tak diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi di kawasan kontrakannya, Cilandak, Jakarta Selatan, meski telah terdaftar resmi sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Baca juga: Takut Kena Mental, PRT Yuni Sempat Dilarang Suami Jadi Caleg DPRD DKI
“Jujur saja, di sini, di kontrakan saya, saya tidak diperbolehkan untuk sosialisasi waktu minta izin,” kata dia saat ditemui di kontrakannya, Kamis (1/2/2024).
Yuni menyebut, dirinya tak diberi izin oleh salah satu perangkat wilayah setempat.