JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembegalan calon siswa (casis) bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (18).
Empat dari lima tersangka itu dihadirkan di Mapolda Metro Jaya Jakarta saat sesi jumpa pers, Rabu (22/5/2024). Keempat tersangka tersebut, yakni, AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), C alias Buluk (39), dan W alias Kerdil (26).
Sementara, satu pelaku lainnya berinisial PN alias Ebol (27) dinyatakan tewas usai ditembak polisi saat berusaha kabur dari penangkapan.
Polisi mengungkapkan, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
"Tiga orang ada pelaku begal, satu penadah, dan satu penjual (makelar),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Rabu.
Baca juga: Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar
Menurut Wira, tiga pelaku yang bertugas sebagai pembegal adalah PN alias Ebol, AY alias Madun, dan MS alias Conde.
Ebol berperan sebagai eksekutor. Dialah yang membacok dan merampas barang berharga milik korban saat kejadian.
"MS alias Conde berperan sebagai joki yang membawa motor korban. Sedangkan, AY alias Madun juga bertugas sebagai joki, dia yang memboncengi MS sebelumnya," tutur Wira.
Dua tersangka lainnya, yakni C alias Buluk dan W alias Kerdil, masing-masing berperan sebagai penjual dan pembeli motor korban.
Setelah Ebol, Conde, dan Madun merampas motor milik Satrio, Buluk menjual barang hasil curian kepada Kerdil. Selanjutnya, Kerdil membeli motor itu dengan harga Rp 3.300.000.
Polisi juga membeberkan, tiga dari lima tersangka kasus pembegalan tersebut ternyata merupakan residivis. Tiga residivs itu adalah AY alias Madun, MS alias Conde, dan C alias Buluk.
"Setelah kami telusuri, beberapa tersangka ini adalah residivis," ujar Wira.
Wira menyebut, tersangka Conde telah melakukan perbuatan pidana sebanyak enam kali.
"Conde ini sudah terlibat dua kasus pencurian motor dan empat kali terlibat kasus begal," ungkapnya.
Conde diketahui mulai melakukan aksi kejahatan pada 2010. Waktu itu, ia terbukti melakukan pencurian motor di kawasan Batu Ceper, Tangerang, dan divonis penjara satu tahun.