JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku pembuatan dokumen palsu ditangkap oleh Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan TN (32) dan PRA (21).
Beraksi sejak Agustus 2023, kedua pelaku diciduk polisi pada 17 Mei 2024 di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Polisi mengungkap, TN dan PRA menyediakan jasa pembuatan sejumlah dokumen, mulai dari KTP, ijazah, SIM A, SIM B1, SIM C, bahkan buku nikah.
TN dan PRA diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti, beberapa dokumen palsu buatan kedua pelaku dan satu unit komputer milik TN yang digunakan untuk membuat dokumen palsu. Lalu, satu unit card printer untuk mencetak KTP dan 3 unit ponsel.
Selain itu, polisi juga mengamankan 100 lembar thermal id card dan 100 lembar kertas plastik antigores kartu yang merupakan material dari dokumen palsu.
“Terhadap tersangka TN dan PRA dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman saat konferensi pers di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai
Atas tindak pidana memalsukan atau membuat dokumen palsu ini, TN yang merupakan karyawan swasta dan PRA yang saat ini tidak bekerja, diancam pidana penjara dengan maksimal kurungan selama 6 tahun.
Firman mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka punya peran dan tugas masing-masing.
TN berperan mencari calon pembeli dan mempromosikan jasanya. Untuk mencari pembeli, TN memasang iklan di Facebook menggunakan akun miliknya.
Jika ada yang berminat, percakapan akan dilanjutkan melalui pesan WhatsApp. Dalam proses ini, TN meminta segala data yang dibutuhkan, mulai dari identitas pemesan, foto, hingga contoh tanda tangan.
Setelah itu, pemesan akan melakukan proses pembayaran sesuai tarif yang sudah ditentukan. Pembayaran ditampung di rekening TN.
Sementara, PRA berperan memproses dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum dicetak. Proses itu dilakukan PRA menggunakan komputer milik TN.
“Dokumen berupa SIM dan KTP dicetak menggunakan perangkat komputer milik pelaku TN. Sedangkan, pesanan berupa ijazah dan buku nikah, pelaku mencetak di tempat lain, yaitu tempat fotokopi,” jelas Firman.
Baca juga: Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos
Dokumen-dokumen palsu yang telah selesai lantas dikirimkan kepada para pemesan menggunakan jasa pengiriman Gosend.
Berdasarkan perhitungan sementara, sejak Agustus 2023 hingga para tersangka ditangkap pada 17 Mei 2024, TN dan PRA sudah melakukan 500 kali pencetakan dokumen palsu.