JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016), dinilai masih belum jelas.
Tim kuasa hukum Jessica menyoroti tentang keterangan dalam visum et repertum atau hasil visum jenazah Wayan Mirna Salihin yang tidak didapati ada zat natrium sianida sama sekali, ditambah hal tersebut tidak dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Sebab matinya orang dalam visum et repertum bukan termasuk materi atau pokok perkara. Karena, kalau ada pembunuhan berencana dengan sianida, harus diuraikan dengan pasti sianida ini penyebab matinya korban. Di dalam dakwaan, tidak ada satupun keterangan, baik dokter, yang menyatakan berapa jumlah sianida di tubuh korban yang mematikan si korban," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada Kompas.com.
Menurut Otto, jaksa mendasarkan dakwaan pembunuhan berencana kepada Jessica dalam kasus ini dengan fakta berapa jumlah sianida yang tersisa di gelas kopi vietnam yang diminum Mirna, bukan berapa kandungan sianida pada tubuh Mirna. Dari hal tersebut, kuasa hukum Jessica tetap menganggap dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur.
"Yang diuraikan adalah jumlah sianida di minuman yang tidak diminum almarhum Mirna. Dari mana kita tahu penyebab kematian Mirna adalah sianida? Berarti dakwaan ini kan tidak jelas," tutur Otto. (Baca: Jaksa Tegaskan Tak Ada "Missing Link" dalam Dakwaan Pembunuhan Berencana Jessica)
Pada sidang lanjutan hari ini, jaksa menyatakan menolak seluruh eksepsi Jessica. Jaksa menilai, materi eksepsi Jessica keliru karena salah satunya tidak memperhatikan apa yang subjek lakukan, tetapi hanya fokus pada objek, yakni alat untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, ketika materi dakwaan dibacakan, Jessica juga dianggap telah memahami isi dakwaan untuk dirinya karena setelah dibacakan dan ditanyakan kepada Jessica, dia mengatakan mengerti materi dakwaan tersebut.