JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala UPK Kawasan Kota Tua, Norviandi Setio Husodo, mengatakan, pihaknya tengah mencari solusi bagi perkantoran di Kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, yang memiliki area parkir sendiri.
"Kami sedang cari formula atau polanya. Kami harus ketemu dengan pengelola yang berwenang untuk memutuskan solusi win-win-nya," kata Norviandi kepada Kompas.com di Kawasan Kota Tua, Jumat (26/8/2016).
Norviandi menyebutkan, pihaknya tidak bisa melarang kantor-kantor di sana untuk tidak memarkir kendaraan operasional ataupun kendaraan tamu di area parkir yang mereka miliki. Sebab, area parkir tersebut merupakan bagian dari lahan kantor mereka.
"Kendaraan mereka boleh parkir di dalamnya karena area itu kan teritorial mereka. Lagi kami cari solusinya antara pengelola gedung dengan kami karena area luar tidak boleh lagi parkir," kata dia.
Soal adanya kendaraan-kendaraan yang masih diparkir di sekitar perkantoran yang notabene sudah tidak diperbolehkan, Novriandi menyebut perlu waktu untuk benar-benar menertibankannya.
"Kami kan perlu proses juga. Nanti misalnya tamu-tamu mereka kalau bawa supir, mereka drop off di sana, parkir di Cengkeh. Kalau lahan parkir cukup, masuk parkir di sana (area parkir kantor yang bersangkutan)," ucap Novriandi.
Kepala Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Barat, Bona Siregar, mengatakan, seharusnya semua kendaraan diparkir di Jalan Cengkeh. Namun, dia menyebut perkantoran yang memiliki area parkir sendiri memang menjadi dilema.
Di satu sisi, perkantoran itu memiliki hak untuk parkir di areanya sendiri. Tetapi di sini lain, jika area parkir perkantoran tersebut penuh, kendaraan-kendaraan diparkir di sekitar perkantoran tersebut yang seharusnya sudah tidak diperbolehkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.