DEPOK, KOMPAS.com - Sepekan setelah dibuka untuk tempat penitipan sepeda motor, sampai saat ini ternyata belum ada satupun warga yang menitipkan kendaraannya itu di Mapolresta Depok.
Menurut salah seorang petugas di pos jaga Polresta Depok, Brigadir Supriyanto, form untuk serah terima dari warga yang menitipkan kendaraan kepada polisi sudah disiapkan sejak sepekan silam.
"Tapi masih kosong nih, belum ada yang dipakai," ujar Supriyanto saat ditemui di Mapolresta Depok, Jumat (23/6/2017).
Baca: Mudik, Bisa Titip Motor di Polsek Terdekat
Mapolresta Depok mulai dibuka untuk tempat penitipan sepeda motor bagi warga yang mudik lebaran mulai Jumat (16/6/2017). Jasa ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Warga yang berminat menitipkan motornya hanya perlu menunjukan KTP dan STNK asli untuk kemudian menyerahkan fotocopy-nya ke polisi.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polresta Depok Ajun Komisaris Subandi mengatakan, dibukanya jasa penitipan motor merupakan kegiatan rutin tahunan yang digelar setiap musim mudik lebaran.
Untuk tahun ini, Subandi menyatakan warga yang menitipkan sepeda motornya diberi batas waktu hingga 4 Juli 2017.
Jumlah motor yang dititipkan dibatasi 100 unit. Namun jika permintaan penitipan tinggi, Subandi menyatakan setiap polsek-polsek yang ada di lingkungan Polresta Depok juga akan dibuka untuk tempat penitipan kendaraan.
"Jika banyak yang menitip, kendaraan bermotor dapat dititipkan pada tiap polsek yang terdekat dari rumah," ujar Subandi di Mapolresta Depok, Selasa (13/6/2017).