Salin Artikel

Cemari Kawasan Marunda dengan Abu Batu Bara, PT KCN Diharuskan Perbaiki 32 Item

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, terdapat 32 item yang harus diperbaiki oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang diketahui telah mencemari lingkungan dengan abu batu bara.

Hal tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012, sebagai bagian dari Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atas kegiatan usaha PT KCN.

"PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, ada 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup," kata Achmad, Rabu (16/3/2022).

Di antara hal yang harus dilakukan PT KCN Adalah membuat tanggul setinggi empat meter pada area penimbunan batu bara, dalam 60 hari kalender.

Dokumen itu juga menyebut bahwa PT KCN harus menutup area penimbunan batu bara dengan terpal paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO. Hal tersebut dilakukan paling lambat 14 hari kalender.

Kemudian, PT KCN juga harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair, paling lambat 14 hari kalender.

"Paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara, paling lambat 7 hari kalender," kata dia.

Achmad mengatakan, PT KCN juga wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan  ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat.

PT KCN juga harus menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut saat proses bongkar muat.

"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam sanksi administratif Paksaan Pemerintah tersebut," kata dia.

Achmad berharap, PT KCN dapat menjalankan sanksi yang telah ditetapkan dengan baik sesuai batas waktu yang ada untuk menghindari pencemaran lingkungan lebih lanjut. 

Adapun sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Di dalam sanksi tersebut, PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.

Aktivitas PT KCN diketahui telah menyebabkan pencemaran lingkungan di kawasan Marunda, khususnya di sekitar rumah susun (rusun) Marunda.

Warga sekitar mengaku mengalami sakit kulit, seperti gatal-gatal, akibat pencemaran tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/16/18021071/cemari-kawasan-marunda-dengan-abu-batu-bara-pt-kcn-diharuskan-perbaiki-32

Terkini Lainnya

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke