JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyatakan tidak setuju dengan rencana melarang mobil-mobil tua beredar di Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, untuk mobil tua, Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan pajak khusus dan progresif lebih mahal.
"Nanti kalau usianya sudah lebih dari 10 tahun, pajaknya itu lebih mahal dan lebih tinggi," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Menurut Basuki, sah-sah saja bila Roy memiliki hobi mengoleksi mobil-mobil tua. Namun, kata Basuki, siapa pun harus membayar pajak tinggi dan tidak menggunakan mobil itu untuk kegiatan sehari-hari.
Kendati demikian, Basuki mengakui masih melakukan kajian mengenai berapa besar nilai pajak yang akan dikenakan bagi para kolektor mobil tua. "Kita lagi formulakan seperti apa. Mungkin 10 kali naiknya, ha-ha-ha," kata Basuki seraya meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, Basuki berwacana untuk membatasi kendaraan operasional mobil tak laik jalan berusia di atas 10 tahun di area Jakarta. Ia mengusulkan agar penjualan mobil-mobil uzur ini dilakukan di luar Jakarta dan jika perlu dihancurkan.
Menurut Roy Suryo, peraturan tersebut tidak bijak. Menurutnya, tidak semua masyarakat mampu untuk membeli mobil baru. "Kalau soal larangan itu seharusnya bijak saja karena tidak semua masyarakat bisa membeli mobil baru," kata Roy, Jumat siang.
Roy menuturkan, untuk mengantisipasi kemunculan mobil baru dan kini sedang marak mobil murah ramah lingkungan, pemerintah hendaknya memfasilitasi masyarakat. Pemerintah, kata Roy, perlu menambah infrastruktur transportasi. Jika Jakarta tidak lagi memungkinkan untuk menampung banyaknya kendaraan, Roy menyarankan agar pemerintah membangun kota baru yang letaknya tak jauh dari Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.