Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Korbannya, Perampok PSK Pancing Korban Lain

Kompas.com - 11/02/2014, 20:35 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perampokan terhadap pekerja seks komersial (PSK) dengan terdakwa Jimmy Muliku alias John Weku (33) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (11/2/2014). Kali ini sidang digelar dengan agenda menghadirkan saksi FR, salah satu korban terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, FR mengaku kenal dengan terdakwa dari salah satu temannya bernama G. Ia disuruh G untuk datang ke hotel Harris pada 13 Mei 2013 siang. Atas arahan G, ia dipanggil untuk berhubungan badan dengan John.

Saat sampai di hotel, lanjut Febby, ia langsung membersihkan diri dan berhubungan badan sebanyak satu kali dengan terdakwa dengan tarif Rp 20 juta. Setelah itu, korban langsung diborgol dan diancam oleh terdakwa menggunakan pisau. Pada saat itu 7 lembar uang dollar Hongkong milik korban dengan nominal sekitar Rp 120 Juta, perhiasan, berlian, kalung, jam dan gelang diambil semua oleh terdakwa.

"Waktu diborgol, saya juga disuruh memanggil salah satu teman saya," ujar Febby di Ruang Sidang Beringin Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (11/12/2014).

Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi menanyakan kepada FR, apakah AS datang menemuinya karena inisiatifnya sendiri. Menurut pengakuan FR, ia menghubungi salah satu temannya karena diancam oleh terdakwa. Akhirnya ia memanggil teman dekatnya pada saat itu, yaitu AS dengan mengimingi bertemu pejabat dan bisnis berlian.

Setelah AS datang, model foto tersebut juga diborgol dan dirampok oleh terdakwa. FR menuturkan, setelah AS datang, ia kembali dipaksa untuk berhubungan badan oleh terdakwa. FR menampik adanya hubungan kerja sama antara dirinya dan terdakwa untuk mengambil harta benda milik AS.

Terdakwa menolak pernyataan FR, yang mengatakan mereka tidak bekerja sama. Menurut terdakwa, ia tidak mengambil harta benda milik FR. Namun, ia mengaku memang dirinya memborgol kedua wanita tersebut agar bisa menggasak harta benda milik AS.

John ditangkap polisi terkait aksinya melakukan pencurian dengan target pekerja seks komersial berusia rata-rata di bawah 30 tahun dengan tarif Rp 15 juta per malam. John yang memulai aksinya sejak 2011 kerap mengaku sebagai pejabat kaya yang menginginkan teman kencan satu malam.

John kerap mengajak teman kencannya di hotel berbintang. Di hotel tersebut, dia sudah menyiapkan perangkap berupa empat borgol, plakban, dan pisau. Ketika wanita panggilan yang sudah dipesannya datang, dia pun melakukan aksinya. Wanita tersebut diborgol di ranjang, kemudian John menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka. Modus yang dilakukannya selalu seperti itu.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com