Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Teman, Bocah RD Terinspirasi Film Porno di Warnet

Kompas.com - 11/06/2014, 11:37 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh RD (10) terhadap lima temannya di Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan, RD mengakui perbuatannya. RD mengaku perbuatannya terhadap temannya itu karena terinspirasi film porno yang ditontonnya di warnet.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, untuk situs porno yang bisa diakses dart warnet, polisi tidak bisa berbuat banyak.

"Memblokir situs porno, itu kewenangan Kemenkominfo. Polisi hanya bisa menangani kasus internet dan warnet jika ada unsur pidananya," ungkap Rikwanto, Senin (9/6).

Di tingkat provinsi, Rikwanto menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa menyurati dan memberi teguran terhadap warnet yang masih membuka situs porno. Sebab, izin usaha warnet juga dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

"Pemprov DKI Jakarta memiliki Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan. Jika dinas itu yang mengeluarkan izin usaha warnet, maka jika ada warnet masih membuka situs porno, dinas itu bisa menutup wwarnet itu," ungkap Rikwanto.

Kasubdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Huda, mengatakan, polisi bisa saja melakukan penertiban terhadap warnet yang masih membuka akses situs porno, maupun menyimpan dan menyebarluaskan video porno.

"Kita menindak berdasarkan laporan masyarakat. Untuk kasus yang ada saat ini, kita bisa lihat, apakah pengusaha warnet membuka blok yang dilakukan Kemenkominfo atau menyiapkan file video porno di komputernya," ujar Hilarius, kepada Warta Kota, Senin (9/6)

Jika nantinya diketahui warnet menyimpan dan mengedarkan video porno, maka pengelola warnet itu bisa dipidanakan.

Sementara, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Korribes Heru Pranoto, menyatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan.

Namun demikian, lanjut Heru, pihaknya tetap mempertimbangkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Heru, bagi pelaku kejahatan anak usia 12-18 tahun dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun, penyidik wajib mengupayakan diversi.

Diversi, kata Heru, adalah upaya musyawarah untuk berdamai yang diterapkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pada Pasal 8 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan, diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orangtua/walinya, korban, dan atau orangtua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. (sab/ suf)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com