Selain itu, solusi untuk masalah ini ditemukan dengan mudah. "Tidak ada yang krusial dari permasalahan ini," ujar Wakil Ketua Pansus Cinta Mega di Gedung DPRD DKI.
Cinta menjelaskan nilai appraisal yang aset yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI kepada PT Transjakarta lebih rendah daripada seharusnya. Nilai aset yang disertakan untuk modal (inbreng) atau PMP nontunai sebesar Rp 1,191 triliun.
Setelah ditinjau melalui harga pasar tanah tahun 2011, ternyata aset Pemprov yang akan di-inbreng-kan memiliki nilai yang lebih rendah daripada harga seharusnya.
Akhirnya disepakati bahwa Pemprov DKI akan melakukan appraisal ulang. Untungnya, aset belum resmi diserahkan kepada PT Transjakarta sehingga masih dimungkinkan melakukan appraisal ulang. Dengan demikian, diperlukan juga revisi perda tepatnya Perda Nomor 17 tahun 2014.
"Itu akan di-appraise ulang dan kita akan merevisi perdanya dalam waktu 60 hari dari temuan BPK," ujar Cinta.
Sebelumnya, permasalahan penyertaan modal pemerintah (PMP) untuk PT Transjakarta menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibahas oleh Pansus BPK. Aset Pemerintah Provinsi DKI yang diserahkan kepada PT Transjakarta memiliki harga appraisal yang lebih rendah dari seharusnya.
"Pada waktu PT Transjakarta dibuat, pemda kan berkewajiban menyerahkan aset asetnya. Aset-aset itu waktu itu dinilai terlalu rendah," ujar Wakil Ketua Pansus BPK, Prabowo Soenirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.