Namun, lanjut dia, banyak pihak yang menolak hal tersebut. "Kami akan turunkan pengawas dan kami sudah kerja sama dengan IPB (Institut Pertanian Bogor) kayak tahun lalu. Sebenarnya, saya bilang enggak boleh (sembelih hewan kurban di sekolah), tetapi mereka ngotot, ya sudah saya longgarin Ingub nya," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Kamis (10/9/2015).
Selain itu, ia juga menginstruksikan Dinas Kesehatan mencatat serta turut mengawasi lokasi mana saja yang dijadikan tempat pemotongan hewan kurban.
Basuki menginginkan pemotongan hewan kurban dipusatkan di rumah potong hewan (RPH) Cakung dan Pulogadung. Sebab, lahan di sana luas dan mencukupi.
Jika penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH, Basuki mengaku berani menjamin kebersihan dan kesehatan dari hewan kurban.
"Jadi, masyarakat kita itu selalu kalau sudah ada korban atau yang kena sakit, baru ribut. Saya ini sekolah Islam juga, saya dari kecil nyumbang sapi kok. Jadi, jangan seolah-olah saya diarahkan telah melawan ajaran Islam. Saya cuma bilang, enggak ada yang ngajarin potong (hewan kurban) di sekolah, bahaya, bos," kata Basuki.
Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta menjamin ternak yang diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha adalah hewan yang sehat dan memenuhi syarat.
Sebab, sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan daerah pemasok ternak agar ternak yang didatangkan atau dipasok disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang dari daerah asal.
Hingga 9 September 2015, jumlah tempat penampungan hewan kurban tahun 2015/1436 H terdata sebanyak 49 lokasi dengan jumlah hewan yang telah diperiksa kesehatannya berjumlah sebanyak 1.944 ekor sapi, 407 ekor kambing, 177 ekor domba, dan 13 ekor kerbau.
Panitia kurban yang akan membeli hewan kurban dianjurkan membeli hewan kurban di tempat penampungan hewan di kawasan RPH, seperti Pasar Ternak Cakung dan RPH Pulogadung Jakarta Timur, serta lokasi-lokasi tempat penampungan atau penjualan yang telah ditetapkan oleh lurah setempat.
Tempat–tempat penjualan hewan kurban akan diperiksa kelengkapan dokumennya, didata, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan oleh petugas.
Tempat penjualan hewan kurban yang telah diperiksa akan diberi tanda stiker yang berarti hewan-hewan tersebut telah memenuhi syarat sebagai hewan kurban, yakni sehat, tidak kurus, tidak cacat, cukup umur, dan berjenis kelamin jantan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.