Kebijakan tersebut diterapkan agar para pejabat siap siaga mengantisipasi terjadinya banjir di wilayah Jakarta Utara. Untuk itu, tiga pola penerapan kebijakan piket siaga bencana disiapkan kepada para pejabat.
"Ketiga pola itu adalah penanganan pada saat banjir, pengendalian posko, dan penanganan infrastruktur di lapangan seperti pengecekan pompa yang mati, bendungan yang jebol dan lain-lain," ujar Rustam, Minggu (22/11).
Nantinya para pejabat akan melakukan piket secara bergiliran selama 24 jam. Setiap kelompok terdiri dari setidaknya 10 pejabat per hari.
Adapun para pejabat yang terlibat mulai dari kasubag, kabag, kepala seksi, kepala kantor, kasudin, asisten pemerintahan, sekko, wakil wali kota, hingga wali kota.
"Jadi semua pejabat kebagian piket, mulai dari pejabat terendah hingga paling atas termasuk wali kota. Selain supaya koordinasi lebih cepat dan terarah dalam hal penanganan saat banjir, hal itu juga demi terbina rasa kepedulian terhadap sesama," ujarnya.
Rustam menjelaskan para pejabat yang piket, wajib memonitori apabila ada genangan air. Selanjutnya hal tersebut dikoordinasikan dengan pejabat lurah dan camat di wilayah masing-masing untuk mengambil tindakan yang diperlukan.
"Dengan keikutsertaan para pejabat untuk piket siaga bencana, maka penanganan bencana di Jakarta Utara bisa tertangani dengan baik dan cepat," tutupnya. (Junianto Hamonangan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.