Terakhir, Basuki menilai perlu adanya kajian dan penyusunan regulasi tentang izin aplikasi. Seperti aplikasi Go-Jek, Grab Bike, dan lain-lain. Hal ini, kata dia, untuk meningkatkan semangat ease of doing business index (EOBD) atau indeks kemudahan berbisnis.
Jokowi masih "Gubernur Jakarta"
Hingga kini, Basuki masih menyebut Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, ia mengatakan Jokowi kini merupakan Gubernur DKI yang dipinjamkan warga Indonesia untuk menjadi Presiden RI.
Sehingga, ia merasa terbantu merealisasikan program-program Pemprov DKI Jakarta yang terhalang restu pemerintah pusat.
Bukan kali ini saja, Basuki memohon pertolongan Jokowi. Mantan Wali Kota Surakarta itu terhitung sudah berulang kali membantu Basuki merealisasikan program-program Pemprov DKI Jakarta.
Contohnya seperti permasalahan pengelolaan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Pemerintah Kota Bekasi membuka akses operasional truk sampah DKI ke TPST Bantargebang hingga 24 jam.
Kemudian, Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha (BUMN, BUMD, swasta, badan hukum asing, atau koperasi) dalam penyediaan infrastruktur.
"Pak Jokowi juga menerbitkan Perpres untuk pembangunan LRT (Light Rail Transit)," kata Basuki.
Presiden Jokowi juga menandatangani Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Perpres itu berisi penunjukan Adhi Karya untuk membangun sarana, membentuk badan penyelenggara transportasi Jabodetabek dan berkaitan dengan penunjukan BUMD DKI yang dikoordinasikan Gubernur DKI.
Selain itu, banyak pengelolaan jalan-jalan besar di Jakarta dialihkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) kepada Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.