"Kasusnya masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tambun," ujar Endang.
Salah seorang korban berinisial ER (23) mengaku, sempat dijanjikan akan masuk perusahaan tersebut pada 12 Mei 2016 lalu. Namun hingga kini, janji yang diucap pelaku tak pernah terlaksana.
Padahal uang Rp 1 juta yang dia setorkan itu, dipinjam dari tetangga rumahnya.
"Saya menyesal sudah nyetorin uang, padahal mereka itu penipu," kata ER.
Apabila terbukti, kata Endang, para pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.