Hanya pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja baik yang akan dipertahankan. Sementara itu, pegawai yang kompetensinya bagus tetapi kinerjanya rendah akan diikutkan pelatihan di Badiklat.
"Kalau kompetensinya buruk, kinerjanya buruk, kami akan minta dia mengajukan permohonan mengundurkan diri," ujar Agus.
Tidak boleh serampangan
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pegawai BKD DKI Sulistiawati, sejak Januari hingga Juli 2016, sebanyak 80 PNS Pemprov DKI Jakarta diberhentikan. Mereka diberhentikan karena melakukan perbuatan indisipliner.
"Indisipliner itu biasanya mereka yang tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa keterangan selama satu tahun," ujar Sulistiawati.
PNS yang terlibat tindak pidana korupsi juga langsung diberhentikan. Sulis mengatakan, mereka yang terlibat kasus hukum memang akan diberhentikan.
Hanya saja, pemberhentiannya harus menunggu putusan atas kasus hukum mereka berkekuatan hukum tetap.
(Baca juga: Mau Kurangi Pegawai, Pemprov DKI Tegas terhadap PNS yang Melanggar)
Meski bertekad mengurangi jumlah PNS, Djarot mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak akan sembarangan memecat pegawai.
Bagaimanapun juga, kata Djarot, pemecatan pegawai berkaitan dengan nasib seseorang.
Oleh karena itu, menurut dia, Pemprov DKI tidak menargetkan berapa banyak orang yang akan dipecat hingga akhir tahun ini.
"Waduh, soal target, iku ora iso dihitung (itu tidak bisa dihitung). Harus pikirkan betul nasibnya orang ini ya enggak? Nasib orang enggak bisa dihitung betul, enggak bagus ya. Kita enggak boleh serampangan," ujar Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.