Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Gangguan Jiwa Sering Dipakai untuk Meloloskan Penganiaya PRT

Kompas.com - 15/07/2016, 10:48 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengatakan, alasan gangguan jiwa yang diderita terdakwa kasus penganiayaan terhadap Sri Siti Marni alias Ani oleh majikannya Meta Hasan Musdalifa, telah sering digunakan oleh terdakwa kasus serupa.

Dari catatan Jala, ada sejumlah kasus penganiayaan yang terdakwanya sering menggunakan alasan ganguan jiwa untuk lolos dari jeratan hukum.

"Hal ini membuat pelaku kekerasan lolos dan tidak ada efek jera bagi majikan pelaku kekerasan dan majikan melakukan tindak kekerasan berulang," ujar Lita dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2016).

Lita menyebut ada sejumlah kasus kekerasan terhadap PRT yang pelakunya lolos dari hukuman. Misalnya kekerasan yang dilakukan oleh Ita di Surabaya terhadap pembantunya pada 1999, 2000, 2001, 2004, dan 2005.

Ita lolos dari hukuman karena dinilai memiliki gangguang jiwa. Padahal salah satu pembantu yang disiksa Ita telah tewas.

Ada juga penyiksaan yang dilakukan Eni di Bekasi pada 2000, 2005 dan 2008, Hasan, pelaku kekerasan asal Medan yang telah menyiksa pembantunya pada 2011 dan 2013, serta Eti, warga Sunter, Jakarta Utara, yang melakukan kekerasan terhadap sejumlah pembantunya. Bahkan salah satu pembantu Eti meninggal dunia.

Eti melakukan penganiayaan pada 2002 dan 2004. Aja juga Mutiara, warga Bogor yang telah melakukan penganiayaan terhadap pembantunya pada 2012 dan 2014.

Untuk kasus Meta, Jala meminta agar majelis hakim dengan tegas memberikan hukuman kepada Meta karena dinilai telah melakukan tindak kekerasan secara nyata dan dan sadar terhadap Ani.

Ani, pembantu yang disiksa oleh Meta, mengalami penganiayaan yang mengakibatkan wajahnya mengalami kerusakan. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/7/2016), pengacara terdakwa Abi Prima Prawira menyebut kliennya, Meta, mengalami gangguan kejiwaan sehingga sesuai KUHP tidak dapat dipidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Polisi Tangkap Perekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online di Bogor

Polisi Tangkap Perekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online di Bogor

Megapolitan
Balita 4 Tahun di Johar Baru Diduga Diculik Saat Orangtua Pergi ke Pasar

Balita 4 Tahun di Johar Baru Diduga Diculik Saat Orangtua Pergi ke Pasar

Megapolitan
Pengamat Nilai Duet Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta Tetap Menjual karena Faktor Anies

Pengamat Nilai Duet Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta Tetap Menjual karena Faktor Anies

Megapolitan
Kasus Bus Wisata Kena Pungli Jukir Liar, Heru Budi Klaim Ada Tim yang Awasi 100 Titik Parkir

Kasus Bus Wisata Kena Pungli Jukir Liar, Heru Budi Klaim Ada Tim yang Awasi 100 Titik Parkir

Megapolitan
Gara-gara Rokok, Gudang Cat di Kelapa Gading Terbakar

Gara-gara Rokok, Gudang Cat di Kelapa Gading Terbakar

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Rusunawa Rawa Bebek, Heru Budi Minta Warga Saling Jaga Anak-anak

Bocah Tewas Jatuh dari Rusunawa Rawa Bebek, Heru Budi Minta Warga Saling Jaga Anak-anak

Megapolitan
Bawaslu Tingkat Kota DKI Tak Punya Ruang Gakkumdu, Dikhawatirkan Berdampak pada Pelaksanaan Pilkada 2024

Bawaslu Tingkat Kota DKI Tak Punya Ruang Gakkumdu, Dikhawatirkan Berdampak pada Pelaksanaan Pilkada 2024

Megapolitan
Cegah Kehilangan Motor, Pengelola Parkir RTH Kalijodo Akan Pasang CCTV

Cegah Kehilangan Motor, Pengelola Parkir RTH Kalijodo Akan Pasang CCTV

Megapolitan
Kasus Kematian Akseyna UI, Polisi: Jika Dibunuh, Ada 'Gap' 6 Hari Untuk Pelaku Hilangkan Jejak

Kasus Kematian Akseyna UI, Polisi: Jika Dibunuh, Ada "Gap" 6 Hari Untuk Pelaku Hilangkan Jejak

Megapolitan
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada DKI, DPD Golkar: Kami Masih dengan KIM

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada DKI, DPD Golkar: Kami Masih dengan KIM

Megapolitan
Jelang Pilkada Jakarta, Bawaslu DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu di Tingkat Kota

Jelang Pilkada Jakarta, Bawaslu DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu di Tingkat Kota

Megapolitan
Ikut Heru Budi Blusukan di Jakarta, Gibran: Main Aja...

Ikut Heru Budi Blusukan di Jakarta, Gibran: Main Aja...

Megapolitan
Heru Budi dan Gibran Pantau Proyek Penanggulangan Banjir di Kalideres dan Kamal Muara

Heru Budi dan Gibran Pantau Proyek Penanggulangan Banjir di Kalideres dan Kamal Muara

Megapolitan
Gibran dan Heru Budi Bagi-bagi Susu dan Buku Saat Temui Warga di Pasar Ikan Kamal Muara

Gibran dan Heru Budi Bagi-bagi Susu dan Buku Saat Temui Warga di Pasar Ikan Kamal Muara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com