Dokumen itu bisa digunakan untuk proses balik nama jika pajak sudah lunas nantinya. (Baca: Istri Sanusi Ditanya soal Asal-usul Rumah dan Mobil yang Dibeli Suaminya)
Bantahan Sanusi
Usai persidangan, Sanusi mengatakan kuasa yang diberikan kepadanya oleh Danu Wira tidak berfungsi apa-apa. Sebab, dia tetap tidak bisa melakukan proses balik nama tanpa ada sertifikat asli. Sertifikat asli selama ini masih dipegang oleh Ruly.
Dia mengatakan dia hanya menyewa rumah itu saja. Dia membantah memiliki rumah itu atau menyuruh Danu Wira membeli dengan menggunakan nama Danu sendiri.
"Mungkin Pak Ruly lihatnya setelah berapa lama itu jadi Mohamad Sanusi Center. Tapi itu saya sewa sekitar Rp 75 juta per bulan," ujar Sanusi.
Sanusi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 43 miliar. Hal ini karena pendapatan Sanusi dari DPRD DKI tidak sebanding dengan besarnya jumlah aset yang dimiliki Sanusi.
Rumah yang jadi kantor Mohamad Sanusi Center itu disebut salah satu yang bentuk pencucian uang Sanusi. (Baca: Kata Sang Istri, Sanusi Sering Pakai Mobil Mewah Sejak Sebelum Jadi Anggota DPRD)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.