JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mempersilakan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk merombak pejabat DKI Jakarta.
Namun, dia mengingatkan bahwa perombakan pejabat DKI eselon dua harus melalui persetujuan pihak Kementerian Dalam Negeri.
"Pak Ahok untuk bisa mengubah OPD (organisasi perangkat daerah) itu harus izin tertulis Kemendagri, khususnya dirjen otonomi daerah," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (9/2/2017).
(Baca juga: Pesan Sumarsono untuk Ahok...)
Adapun orang yang menjabat sebagai dirjen otonomi daerah adalah Sumarsono sendiri.
Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI sudah meminta saran kepada Basuki sebelum melakukan perombakan pada awal tahun 2017.
Seharusnya, Basuki menerima susunan pejabat pada OPD yang baru. Dia pun yakin Basuki tidak akan sembarang melakukan perombakan.
"Saya yakin Pak Ahok tidak akan semudah itu melakukan perubahan," ujar Sumarsono.
(Baca juga: Sumarsono Minta Semua Pihak Menerima Status Aktif Ahok sebagai Gubernur DKI)
Sebelumnya, Ahok menyatakan bahwa ia punya banyak rencana setelah kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Rencana tersebut salah satunya merombak pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Perombakan (PNS), kami pakai angka, 6 bulan saya kasih kesempatan. Jadi jangan bilang saya dendam sentimen, ini kaya rapor saja," kata Ahok.