JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan tiga auditor yang akan mengaudit laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) ketiga pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta.
Berdasarkan pengumuman pengadaan yang diunggah KPU DKI Jakarta di laman resmi www.kpujakarta.go.id, LPPDK setiap pasangan cagub-cawagub diaudit oleh satu auditor.
Dari pengumuman tertanggal 11 Februari 2017 itu, audit LPPDK pasangan calon nomor pemilihan satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Drs Abror di Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur.
Sementara itu, LPPDK pasangan calon nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy dan rekan yang beralamat di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Kemudian, auditor yang mengaudit LPPDK pasangan calon nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno yakni Kantor Auditor Publik Junaedi, Chairul, dan Subyakto yang berkantor di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Biaya jasa untuk setiap auditor yakni Rp 36 juta. (Baca: Apa Sanksi bagi Paslon jika Ditemukan Dana Kampanye Tak Sah?)
Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar sebelumnya mengatakan, auditor akan mengaudit LPPDK hingga 28 Februari 2017. Auditor akan mengaudit tingkat kepatuhan dari LPPDK yang dilaporkan.
"Jadi pasangan calon akan diaudit dengan indikator kepatuhan terkait dengan maksimal jumlah sumbangan, data-data penyumbang," kata Dahliah, Kamis (9/2/2017).
Pihak penyumbang dana kampanye, lanjut Dahliah, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Audit dilakukan menggunakan metode sampling dengan sampel minimal 30.
"Yang diukur pertama adalah apakah rekening dana kampanye sudah sesuai atas nama calon, apakah seluruh dana itu sesuai," ucap Dahliah.
KPU DKI Jakarta akan mengumumkan hasil audit tersebut antara tanggal 1-3 Maret 2017. (Baca: KPUD Tidak Batasi Dana Kampanye Calon yang Menyumbang Dana Sendiri)