Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Anies-Sandi: Kampanye Putaran Kedua Justru Untungkan Masyarakat

Kompas.com - 17/03/2017, 20:12 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Arifin Jauhari, mengatakan, kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta tidak merugikan pasangan calon mana pun.

Arifin mengatakan hal tersebut dalam sidang gugatan sengketa SK KPU DKI Jakarta soal adanya masa kampanye yang diajukan pasangan calon nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Adapun SK yang dimaksud yakni Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

"Dengan adanya masa kampanye yang lebih panjang di putaran kedua, tidak ada satu pun pasangan calon yang dirugikan, justru masyarakat diuntungkan," ujar Arifin dalam sidang musyawarah sengketa di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017).

Arifin mengatakan, masyarakat diuntungkan karena semakin memahami visi, misi, dan program pasangan calon melalui adanya kampanye. Selain itu, masyarakat juga lebih leluasa bertemu dan berinteraksi dengan calon pemimpinnya.

Tim kuasa hukum Anies-Sandi juga merasa heran jika Ahok-Djarot melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan adanya kampanye dalam bentuk selain debat pada putaran kedua.

"Menjadi aneh dan tidak relevan permohonan pemohon (Ahok-Djarot) yang berusaha meniadakan kampanye tatap muka ataupun kampanye terbatas sehingga seakan-akan ada kerugian yang nyata dari pemohon jika kampanye tersebut dilakukan," kata Arifin.

Sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa SK KPU ini meminta Bawaslu DKI Jakarta yang menangani penyelesaian sengketa untuk menolak permohonan Ahok-Djarot.

"Pihak terkait memohon kepada ketua atau komisioner Bawaslu DKI Jakarta agar berkenan memberikan putusan dalam perkara a quo yang amarnya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila Bawaslu DKI Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Arifin.

Ahok-Djarot melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan gugatan ke Bawaslu RI untuk membatalkan SK Nomor 49 tersebut. Bawaslu RI kemudian melimpahkan penyelesaikan sengketa kepada Bawaslu DKI Jakarta sesuai ruang lingkup dan kewenangannya. (Baca: Ahok-Djarot Gugat SK KPU soal Adanya Masa Kampanye Putaran Kedua)

SK KPU Nomor 49 merupakan keputusan yang menyatakan adanya masa kampanye pada putaran kedua yang berlangsung sejak 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Dengan adanya masa kampanye, Ahok-Djarot sebagai petahana harus cuti. Ahok-Djarot dan tim kampanyenya menganggap keputusan tersebut merugikan mereka.

Kompas TV Pertarungan Suara Pilkada DKI Jakarta Putaran 2 (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com