"Jadi tidak ada alasan KPPS, panwas, saksi, menolak seseorang untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Sidik.
Sementara itu, untuk pemilih DPTb, kelengkapan dokumen yang harus dibawa yakni e-KTP atau surat keterangan dan identitas lainnya tersebut.
(Baca juga: Ini Cara agar Bisa Nyoblos meski Tak Terdaftar di DPT)
Untuk pemilih yang pindah dari satu TPS ke TPS lain, mereka diminta membawa formulir A5 yang telah diurus sebelumnya.
Pelayanan di TPS
Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, ada tiga kategori pelayanan pemilih pada pilkada.
Pertama, pemilih yang terdaftar dalam DPT. Pemilih DPT ini dilayani untuk menggunakan hak pilih sejak pukul 07.00-13.00 WIB.
Kedua, pemilih yang pindah memilih dari satu TPS ke TPS lainnya menggunakan formulir A5.
Mereka juga diberi kesempatan untuk memilih sejak pukul 07.00-13.00 WIB karena pada prinsipnya mereka terdaftar dalam DPT, hanya pindah TPS.
Kategori yang ketiga yakni pemilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta atau kategori DPTb karena tidak terdaftar dalam DPT.
(Baca juga: KPU DKI Pastikan Warga Tak Terdaftar di DPT Bisa Mencoblos)
Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00-13.00 WIB.
Betty mengatakan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melayani para pemilih setelah pukul 13.00 WIB apabila mereka sudah mengantre sebelum pukul 13.00 WIB.
KPPS akan memberikan nomor antrean kepada pemilih. "Ketika pemilih datang 13.01, maka tidak dapat dilayani sebagai pemilih. Jika dia datang sebelum jam 13.00 dan sudah masuk dalam antrean, antrean akan dilayani sampai semua antrean selesai menggunakan haknya dalam memilih," ujar Betty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.