JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan agen perjalanan umrah First Travel menjanjikan pengembalian uang atau refund kepada calon jemaah umrah yang mendaftar paket promo.
Janji pengembalian uang disampaikan menyusul dibekukannya paket tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kepala Divisi Legal Handling Complaint dari First Travel, Deski, menyatakan ada perbedaan mekanisme pengembalian uang bagi jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 2017 dan 2018.
"Untuk yang 2017 dikembalikan 100 persen dan 50 persen untuk yang 2018," kata Deski kepada para calon jemaah umrah yang datang ke kantor pusat First Travel, Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
(baca: First Travel Tegaskan Hanya Paket Promo Umrah yang Dibekukan OJK)
Menurut Deski, proses refund akan dilakukan dalam waktu 30 sampai dengan 90 hari kerja dan terhitung sejak berkas pengajuan refund dinyatakan lengkap.
Deski menyatakan First Travel menyarankan calon jemaah umrah yang sebelumnya mendaftar di paket promo untuk pindah ke paket reguler. Menurut Deski, dibekukannya paket promo umrah tidak berdampak terhadap paket reguler.
Dia menyatakan bahwa First Travel tetap akan memberangkatkan jemaah umrah paket reguler dan jemaah paket promo harus memenuhi penambahan biaya jika pindah ke paket reguler.
Deski menjelaskan, paket promo umrah dari First Travel dibanderol dengan biaya Rp 14,3 juta, dan untuk paket reguler grade A mencapai minimal Rp 19 juta; sedangkan paket reguler grade B mencapai minimal Rp 17 juta.
Paket reguler grade A dijanjikan akan diberangkatkan pada November dan Desember 2017, sedangkan paket reguler grade B mulai Desember 2017 hingga 2018.
"Tapi kami tidak memaksa. Semua diserahkan ke jemaah," ujar Deski.
(baca: 90 Persen Karyawan First Travel "Resign")