JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan antara pengelola apartemen di Jakarta dan penghuninya membutuhkan campur tangan pemerintah.
Namun, terkait permasalahan itu, pihak Pemprov DKI Jakarta mengaku tak memiliki kewenangan lebih.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan sanksi apabila terjadi kesewenangan oleh pengelola apartemen.
Sebab, menurut dia, perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) biasanya memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sendiri yang mengatur segala bentuk kebijakan antara pengelola dan pelaku pembangunan.
"Jadi kalau mereka melakukan kesewenang-wenangan terhadap penghuni, bila itu sudah diatur di AD/ART, kami tidak punya kewenangan untuk itu," ujar Meli ketika dihubungi, Senin (7/8/2017).
(Baca juga: Pemprov DKI Tidak Berwenang Menindak Pengelola Apartemen Bermasalah)
Selama aturan yang dibuat pengelola apartemen tercantum dalam AD/ART, kata dia, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menindak jika ada laporan penghuni yang tidak puas dengan pengelola apartemen.
P3SRS sebagai badan hukum memiliki kewenangan sendiri terkait pengelolaan apartemen.
"Selama pelaksanaan pengelolaan mengacu pada AD/ART, tentunya Pemda tidak bisa masuk terlalu jauh untuk melakukan penindakan atau apa pun. Karena semua sudah terikat antara pihak mereka," ujar Meli.
Jadi mediator
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa bertindak sebagai mediator antara penghuni dan pihak apartemen jika terdapat permasalahan.
Jika penghuni merasa dirugikan dengan aturan yang dibuat pengelola, mereka bisa melapor ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Nantinya, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta akan menjadi mediator. "Posisi kami hanya sebagai mediator. Kami dengar dan panggil kedua belah pihak," kata Meli.
(Baca juga: Bisakah Penghuni Apartemen Menuntut Pengembang?)
Apabila setelah mediasi masih terjadi dugaan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta bisa mengirimkan surat teguran kepada P3SRS, baik yang sudah disahkan maupun yang masih dipegang pengelola sementara.
"Banyak juga yang kami kasih surat teguran. Bahwa Anda sebagai pengelola sementara, sebaiknya mereka melakukan secara transparan dan komunikasi yang baik," ujar Meli.
Kasus Acho dan Apartemen Green Pramuka