Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pelanggaran Pabrik Mercon di Tangerang yang Berujung Kebakaran

Kompas.com - 30/10/2017, 10:15 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah bekerja merumuskan hukuman bagi pemilik pabrik mercon yang terbakar di Kosambi pada Kamis (26/10/2017) lalu.

Tragedi yang menewaskan hingga 48 orang itu diyakini sebagai buah dari berbagai pelanggaran aturan. Setidaknya, tercatat ada empat jenis pelanggaran yang dilakukan.

1. Izin usaha

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu memiliki izin lengkap mulai dari izin industri, izin lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan.

Awalnya, pabrik itu beroperasi dengan izin gudang. Lalu tahun 2015 sesuai permintaan pemiliknya, statusnya ditingkatkan sebagai manufaktur. Tahun 2016, izin industrinya diterbitkan dan tahun 2017 diperpanjang lagi sejak dua bulan lalu.

Baca juga : Kejanggalan-kejanggalan Terbakarnya Pabrik Mercon di Kosambi

Meski mengantongi izin, belakangan diketahui ada perizinan yang dilanggar. Pelanggaran ini membuat izin pabrik dicabut oleh Pemkab Tangerang.

"Izin usaha industri dan di sana dijelaskan ditandatangani oleh direksi, pekerjanya jauh di bawah 100 hanya 10 orang. Jadi proposal semuanya dengan luasan sedemikian rupa, hanya 10 15 orang masih memungkinkan, tapi ketika kita tahu ada 100 orang pekerja kemudian ada pelanggaran bangunan sudah pasti dicabut," ucap Zaki, Minggu (29/10/2017) malam.

Kondisi gudang mercon yang terbakar di Tangerang, Jumat (27/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Kondisi gudang mercon yang terbakar di Tangerang, Jumat (27/10/2017).

2. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Penyelidikan polisi dan kesaksikan dari korban selamat menguak awal mula kebakaran pada Kamis pagi itu. Api berasal dari percikan yang muncul saat sebagian pekerja mengelas asbes. Percikan itu diduga menyambar ke bahan-bahan baku kembang api dan petasan banting yang mudah terbakar.

Kobaran cepat api dan minimnya akses keluar masuk juga dituding sebagai penyebab banyaknya korban meninggal, kesulitan menyelamatkan diri.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan dari segi konstruksi bangunan sendiri, pabrik ini lebih mirip seperti gudang. Sarana, prasarana, dan keselamatan kerjanya tidak memadai.

Baca juga : Kebakaran Pabrik Mercon Kosambi dan Jatuhnya Balok Tol Pasuruan-Probolinggo, K3 Dievaluasi

"Yang terkait K3 ada beberapa SOP untuk penimbunan, penggunaan, kemudian produksi bahan berbahaya ini SOP lebih tinggi, soal panas saja ada diatur sarana prasarana yang baik untuk mengendalikan panas," ujar Hanif ketika berkunjung ke pabrik, Minggu (29/10/2017).

Dengan jenis usaha berbahaya, sangat disayangkan tidak ada jalur evakuasi. Padahal, titik dan jalur evakuasi penting bagi industri rentan bahaya seperti ini.

"Ada Peraturan Kapolri soal pengendalian bahan berbahaya, ada juga di undang-undang yang mengatur K3," kata Hanif

Olah TKP pabrik mercon yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Jumat (27/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Olah TKP pabrik mercon yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Jumat (27/10/2017).

3. Mempekerjakan anak di bawah umur

Kesaksian para korban selamat mengatakan banyak anak bekerja, dari usia 13 hingga 17 tahun. Mereka direkrut oleh mandor untuk kerja dengan upah harian. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Terhadap fenomena ini, Hanif memastikan ada sanksi yang harus dijalani pengusahanya.

"Laporan baru ada dua orang anak kami temukan, itu pelanggaran," ujar Hanif.

Baca juga : Pekerjakan Anak-anak, Pemilik Pabrik Mercon Dijerat UU Ketenagakerjaan


4. Tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Selain berbohong soal jumlah pekerja, pemilik juga melakukan pelanggaran jaminan sosial berupa perusahaan daftar sebagian (PDS). Dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini pelanggaran hanya mendaftarkan sebagian pekerja," ujar Hanif.

Tanpa BPJS Ketengakerjaan, pekerja rentan dieksploitasi dan dilanggar hak-haknya. Mereka yang terdaftar, akan menerima santunan sesuai aturan mengenai hak peserta BPJS. Sementara mereka yang sebagian besar tidak terdaftar, akan tetap menerima santunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga : Menakertrans: Pengusaha Pabrik Mercon Harus Diberi Sanksi Berat

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri di pabrik mercon yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Minggu (29/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri di pabrik mercon yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Minggu (29/10/2017).

Namun Hanif menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menuntut agar pengusaha membayarkan santunan sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan pemerintah membantu tidak berarti melepaskan tanggung jawabnya. Saya enggak mau pakai perjanjian-perjanjian, pokoknya dipenuhi kompensasi bagi pekerja," ujarnya.

"Sanksinya kita akan lihat konstruksi hukum, tapi kalau menurut saya ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban besar," ujar Hanif. 

Baca juga : Hanya 27 dari 103 Pekerja Pabrik Mercon Anggota BPJS Ketenagakerjaan


Sejauh ini, polisi telah menetapkan sang pengusaha, Indra Liyono, sebagai tersangka. Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, selaku tukang las juga ditetapkan sebagai tersangka. Indra dan Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Andri sudah ditahan, sementara Ega masih dalam pencarian, diduga meninggal.

Kompas TV Pekerjaan las dilakukan salah satu pekerja atas perintah direktur operasional pabrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com