Ingin direvisi
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mengkaji ulang raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Hal itu menjadi alasan Pemprov DKI Jakarta tidak memasukkan raperda yang berkaitan dengan reklamasi pulau di Teluk Jakarta tersebut ke dalam program legislasi daerah (prolegda) yang akan dibahas bersama DPRD DKI pada 2018.
"Kami tarik untuk sementara. Kami tarik dulu untuk di-review Pak Gubernur," ujar Yayan.
Anies belum mau menjawab bagian apa yang akan dia tinjau ulang. Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno malah belum mengetahui alasan raperda itu ditarik.
Namun secara pribadi, Sandiaga berharap revisi perdanya dilakukan untuk memastikan penciptaan lapangan pekerjaan di pulau reklamasi.
"Karena saya punya pemikiran, ingin juga dilihat dari segi penciptaan lapangan kerja. Kami ingin betul-betul bahwa raperda itu bisa memastikan lapangan kerja tercipta," ujar Sandiaga.
Asisten Sekretaris Daerah bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, penundaan pembahasan raperda itu akan berdampak pada masalah perizinan.
Salah satu perizinan yang dimaksud Gamal yakni izin mendirikan bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan IMB sebelum aturan tata ruang di pantai utara Jakarta itu disahkan.
"IMB kan untuk izin bangunan. Nah, bangunan yang boleh ada itu apa kan tergantung oleh perdanya tata ruang," kata Gamal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.