Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2017, 07:44 WIB
Nursita Sari

Penulis

Bus ini akan melewati Jalan Jatibaru Raya yang ditutup untuk kendaraan setiap pukul 08.00-18.00. Bus akan berputar melewati enam tempat pemberhentian yang ditetapkan. Tiap unit bus dapat menampung 66 penumpang.

"Nanti dia mutar berhenti di Stasiun Tanah Abang, Blok G, Blok C, halte Auri 1, Auri 2, di Hotel Pharmin balik lagi, berhenti di halte jembatan layang, terus ke Stasiun Tanah Abang lagi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.


Lahan parkir untuk ojek

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan lahan parkir masing-masing untuk ojek pangkalan dan ojek online. Lahan parkir ini terletak di jalan masuk keluar stasiun yang menghadap Jalan Jatibaru Bengkel. Tanah seluas 3.000 meter itu dimiliki PT KAI.

Selain jadi akses ojek, Jalan Jatibaru Bengkel akan jadi jalan alternatif bagi bajaj dan angkot.

"Bagi mereka yang membutuhkan ojek, baik ojek pangkalan maupun ojek online, disiapkan lahan parkir khusus ojek pangkalan dan online, keluar stasiun tinggal jalan kaki," kata Anies.

Baca juga : Ada Beton Pembatas di Tanah Abang, Pejalan Kaki Sulit Menyeberang

Penataan dinilai setengah-setengah

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai konsep penataan kawasan Tanah Abang yang ditawarkan Pemprov DKI bersifat setengah-setengah.

Menurut dia, solusi menutup satu jalur jalan di depan Stasiun Tanah Abang merupakan konsep jangka pendek yang hanya fokus pada penataan PKL dan transportasi.

Dia menilai Pemprov DKI tidak melihat konsep penataan Tanah Abang secara keseluruhan, seperti dampak kemacetan, penyelesaian kawasan kumuh di sekitar Tanah Abang, hingga integrasi sejumlah fasilitas penunjang lainnya.

"Ini seperti mengonsep setengah-setengah akhirnya nanti jadinya setengah-setengah. Ini yang harusnya ditinjau ulang," kata Nirwono.

Baca juga : PKL Bebas Berjualan di Tanah Abang, Bagaimana di Tempat Lain?

Suasana Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Suasana Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Nirwono khawatir apa yang dilakukan Pemprov DKI menabrak aturan, yakni Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Pasal 274 ayat 1 UU tersebut mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar Pasal 28 ayat 1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga : Anies Tutup Jalan Jatibaru Tanah Abang, Ini Kata Pejalan Kaki hingga Sopir Angkot

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 25 ayat 1 perda tersebut menyatakan bahwa gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

Pasal 25 ayat 2 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com