Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keyakinan Anies soal BPN Bisa Batalkan Sertifikat HGB Reklamasi

Kompas.com - 16/01/2018, 16:40 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada akhir 2017 untuk memohon pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan kepada pengembang.

Anies memiliki alasan tersendiri mengajukan permohonan pembatalan sertifikat HGB Pulau D dan penghentian proses penerbitan HGB Pulau C dan G.

Menurut Anies, banyak kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB itu. Dia mengaku akan kembali menyurati BPN untuk membeberkan kecacatan administrasi itu.

"Kami melihat cacat administrasinya ada banyak," kata Anies, Senin (15/1/2018).

Salah satu kecacatan administrasi penerbitan sertifikat HGB itu, kata Anies, yakni penggunaan istilah pulau. Menurut Anies, ada penggunaan huruf 'P' dalam rencana kawasan strategis provinsi. Namun, huruf 'P' merujuk pada pantai, bukan pulau.

Dengan banyaknya kecacatan administrasi tersebut, Anies meyakini BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah terbit.

Baca juga : Anies: HGB Pulau Reklamasi Selesai Dalam Tempo Sesingkat-singkatnya

Selain itu, Anies juga mempertanyakan cepatnya proses penerbitan sertifikat HGB Pulau D. Anies menyebutkan, penerbitan sertifikat biasanya membutuhkan waktu yang lama.

"Ini instan. Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi, yang lain tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan ini, HGB (pulau reklamasi) selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, itu luar biasa," ucap Anies.

Menurut Anies, BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah mereka terbitkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

"Dasarnya adalah Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999, itu mulai dari Pasal 103 sampai pasal 133. Itu di sana membahas semua tentang pembatalan HGB," ujarnya.

Anies berharap Kementerian ATR/BPN bisa menegakkan peraturan menteri yang diterbitkan kementerian tersebut.

Baca juga : Anies: Kami Harap Aturan yang Dibuat BPN Itu Ditegakkan oleh BPN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/1/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/1/2018).

Isi peraturan menteri agraria

Pasal 104 sampai Pasal 133 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 mengatur tentang tata cara pembatalan hak atas tanah.

Adapun Pasal 106 permen tersebut mengatur soal pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif. Pasal itu berisi 2 ayat, antara lain:

(1) Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan. (2) Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk atau melalui kepala kantor pertanahan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com