JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan narkoba di Jakarta Utara yang telah mengedarkan sabu seberat 250 Kg memberikan mobil dan mesin cuci kepada penerimanya. Hal itu guna menjaga kerahasiaan antara pengirim dan penerima.
"Iya, (penerima) dapat mobil dan juga mesin cuci," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Edfrie Richard Maith di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/2/2018).
Edfire menjelaskan, sabu sebanyak 250 Kg yang dikirim menggunakan truk ke gudang di Parung, Bogor, dipecah-pecah menjadi ukuran 20 hingga 30 Kg.
Sabu-sabu tersebut disimpan dalam kemasan teh berwarna hijau, kuning, dan krem, sebelum disembunyikan di dalam mesin cuci. Nah, mesin cuci tersebut dibawa dengan mobil AVP.
Baca juga : Mengaku Baru 2 Bulan, Pengedar Sabu di Jakut Telah Edarkan 250 Kg
Pengirim dan penerima sabu-sabu kiloan itu akan membuat janji bertemu di suatu tempat. Di lokasi pertemuan, penjual akan meninggalkan mobil yang di dalamnya terdapat sabu.
"Kunci, STNK, dan BPKP semua ditaruh di wiper di atas kap mesin. Di dalam mobil isinya sabu-sabu," kata Edfrie.
"Sistemnya yang ambil dan yang kirim tidak saling mengenal," kata dia lagi.
Baca juga : Kasur dan Mesin Cuci Digunakan sebagai Kamuflase Pengiriman Narkoba
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap tempat asal sabu-sabu.
"Kita belum tahu darimana, dari seputar Jakarta, Sumatra, atau tempat-tempat lain," kata Edfrie.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap tujuh orang anggota jaringan pengedar narkoba. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan uang senilai Rp 2,775 miliar.
Ketujuh tersangka tersebut kini dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati.