Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Tahanan Narkoba Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Kejahatannya...

Kompas.com - 24/05/2018, 14:52 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Kasus narkoba ketiga tersangka

Saat itu polisi menembak mati seorang bandar narkoba asal Malaysia, Lim Toh Hing alias Onglay alias Mono.

Onglay adalah pengendali jaringan yang beberapa waktu lalu ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena menyelundupkan sabu dalam mesin cuci.

"Ada enam kali narkoba masuk, untuk yang terakhir, jalurnya lewat perusahaan pengimpor. Semua pengiriman ini dikamuflase, ada mesin cuci, kasur, cat, dan semua rata-rata bungkusnya sama," kata Kepala Satgas Merah Putih Kombes Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

Dari penyelundupan terakhir, polisi menemukan 239 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi yang disimpan dalam 12 mesin cuci di gudang E 12 Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya Nomor 36, Tangerang, pada 8 Februari 2018.

Baca juga: Marah Karena Tak Diberi Uang untuk Pesta Sabu, Anak Rusak Rumah Orangtua

Dari keterangan para tersangka, polisi mendapatkan informasi Onglay akan mendarat di Jakarta. Onglay akhirnya dibekuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (9/2/2018) dini hari.

Dari hasil penyelidikan, Onglay diketahui sudah enam kali menyelundupkan narkoba dengan modus serupa, yakni pada 21 Oktober 2016 dengan importir PT LMAP Bandung yang kontainernya dikirim ke Bekasi.

Kemudian, pada 30 Januari 2017, menggunakan importir PT PPS Jakarta ke Bekasi. Pada 3 Maret 2017, kontainer juga dikirim ke Bekasi, tetapi menggunakan importir PT MGM Jakarta.

Kemudian, pada 28 November 2017 hingga 2 Januari 2018 kontainer dikirim ke Jalan Raya Jonggol KM 1, Bogor dengan importir PT JKA Jakarta dan PT UMS Jakarta.

Penyelundupan ke Bogor itu diungkap polisi dengan barang bukti sabu 1,9 kilogram, uang tunai Rp 2,7 miliar, dan delapan buah mesin cuci.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Kompas TV Sabu yang dimusnahkan adalah hasil sitaan sejumlah kasus.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com