Ia mengatakan, DV terancam hukuman 5 tahun penjara.
Meski demikian, menurut UU tersebut, pihaknya tidak dapat melakukan penahanan terhadap DV dan masih mengupayakan penyelesaian kasus di luar persidangan atau diversi.
Baca juga: Penahanan Remaja Pencuri 10 Koper di Bandara Soetta Menyesuaikan Sistem Peradilan Anak
Ketentuan mengenai diversi ini diatur dalam UU SPPA Pasal 7 Ayat 2 huruf a yang menyebut bahwa diversi dapat dilakukan jika ancaman pidana seorang anak yang berhadapan dengan hukum tak lebih dari 7 tahun penjara dan tindakan yang dilakukan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
"Menurut pengakuan, DV melakukan pencurian lima kali. Namun, laporan yang masuk ke kami hanya 1. Kami tidak tahu apakah permasalahan sebelumnya sudah diselesaikan atau bagaimana. Jadi upaya diversi masih dapat dilakukan," kata Viktor.
Viktor mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap DV dengan didampingi orangtua pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Remaja Pencuri 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta
Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan untuk dimintai pertimbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.