Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hobi Koleksi DV Berujung Pencurian 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta...

Kompas.com - 28/05/2018, 07:34 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Kepada polisi, DV mengaku melakukan aksinya seorang diri.

Ia biasanya mencuri koper usai sekolah. DV juga tidak menentukan hari-hari khusus untuk melancarkan aksinya.

"Dia biasanya menuju bandara menggunakan mobil pribadi milik orangtuanya. Biasanya dia membawa satu koper miliknya sendiri agar petugas percaya dia merupakan salah satu penumpang," ujar Viktor.

Baca juga: Remaja DV Kerap Lakukan Pencurian Koper di Bandara Sepulang Sekolah

Viktor melanjutkan, DV biasa melakukan aksinya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Ia masuk melalui exit gate atau pintu keluar menuju conveyor belt bagasi penumpang.

"Dia berpenampilan seolah-olah seperti penumpang. Dia mengatakan kepada petugas jika ada kopernya yang tertinggal dan hendak mengambilnya di conveyor. Setelah itu, ia masuk melawan arus penumpang dan menuju conveyor belt," katanya.

Baca juga: Remaja Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta karena Ingin Mengoleksi

Setiba di conveyor belt, DV akan mengambil koper mana pun yang melintas di depannya.

Ia kemudian mengambil troli dan meletakkan koper-koper tersebut di atas troli.

"Nah, untuk kasus terakhir yang terekam CCTV ini DV menutupi dua koper curiannya dengan kopernya sendiri yang sengaja ia bawa dari rumah," ujar Viktor. 

Baca juga: Masuk Lewat Exit Gate, Begini Cara Remaja Ini Curi Koper di Bandara

Setelah itu, DV segera memasukkan koper-koper tersebut ke dalam Toyota Limo berpelat nomor B 2208 OZ miliknya dan meninggalkan bandara.

Diadili sesuai UU pidana anak

Viktor mengatakan, pihaknya akan menerapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Mengacu Pasal 32 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak tersebut berumur 14 tahun atau lebih dan mendapat ancaman pidana 7 tahun penjara.

Menurut Viktor, DV akan dikenakan pasal pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

Baca juga: Remaja yang Curi Koper di Bandara Soekarno-Hatta Didampingi Orangtua Saat Diperiksa

”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," isi pasal seperti dikutip Kompas.com.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com