Kepada polisi, DV mengaku melakukan aksinya seorang diri.
Ia biasanya mencuri koper usai sekolah. DV juga tidak menentukan hari-hari khusus untuk melancarkan aksinya.
"Dia biasanya menuju bandara menggunakan mobil pribadi milik orangtuanya. Biasanya dia membawa satu koper miliknya sendiri agar petugas percaya dia merupakan salah satu penumpang," ujar Viktor.
Baca juga: Remaja DV Kerap Lakukan Pencurian Koper di Bandara Sepulang Sekolah
Viktor melanjutkan, DV biasa melakukan aksinya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Ia masuk melalui exit gate atau pintu keluar menuju conveyor belt bagasi penumpang.
"Dia berpenampilan seolah-olah seperti penumpang. Dia mengatakan kepada petugas jika ada kopernya yang tertinggal dan hendak mengambilnya di conveyor. Setelah itu, ia masuk melawan arus penumpang dan menuju conveyor belt," katanya.
Baca juga: Remaja Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta karena Ingin Mengoleksi
Setiba di conveyor belt, DV akan mengambil koper mana pun yang melintas di depannya.
Ia kemudian mengambil troli dan meletakkan koper-koper tersebut di atas troli.
"Nah, untuk kasus terakhir yang terekam CCTV ini DV menutupi dua koper curiannya dengan kopernya sendiri yang sengaja ia bawa dari rumah," ujar Viktor.
Baca juga: Masuk Lewat Exit Gate, Begini Cara Remaja Ini Curi Koper di Bandara
Setelah itu, DV segera memasukkan koper-koper tersebut ke dalam Toyota Limo berpelat nomor B 2208 OZ miliknya dan meninggalkan bandara.
Diadili sesuai UU pidana anak
Viktor mengatakan, pihaknya akan menerapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mengacu Pasal 32 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak tersebut berumur 14 tahun atau lebih dan mendapat ancaman pidana 7 tahun penjara.
Menurut Viktor, DV akan dikenakan pasal pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:
Baca juga: Remaja yang Curi Koper di Bandara Soekarno-Hatta Didampingi Orangtua Saat Diperiksa
”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," isi pasal seperti dikutip Kompas.com.