JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu publik dikejutkan cerita seorang penumpang pesawat yang kehilangan dua kopernya seusai melakukan perjalanan dari Denpasar menuju Jakarta.
Karena penasaran, penumpang tersebut meminta pihak bandara memeriksa rekaman kamera pengawas CCTV bandara di sekitar conveyor belt.
Ia terkejut ketika mengetahui pencuri kopernya adalah seorang remaja.
Baca juga: Polisi Diminta Selidiki Petugas Exit Gate yang Loloskan Remaja Pencuri Koper
Seperti sudah biasa melakukan pencurian, remaja tersebut terlihat santai saat membawa kabur dua koper besar milik korban.
Korban pun segera melaporkan kejadian ini kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan.
Pelaku di bawah umur
Setelah diselidiki, polisi menemukan keberadaan remaja pencuri koper yang diketahui berinisial DV.
Usianya masih 15 tahun dan duduk di kelas 3 SMP.
DV dijemput di rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang.
Baca juga: Polisi Upayakan Kasus Remaja Curi Koper di Bandara Diselesaikan di Luar Pengadilan
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, saat masuk ke kamar DV, ia melihat 10 buah koper berjajar rapi.
Tak hanya itu, baju-baju yang semula ada di dalam tas para korban telah dikelauarkan dan disimpan di dalam kamar DV.
Kepada polisi, DV mengaku tidak berniat menjual koper-koper dan barang-barang milik korban.
Baca juga: Tak Peduli Merek, DV Curi Koper Apa Saja yang Ada di Hadapannya
"Menurut pengakuan pelaku, dia hanya suka saja dengan koper. Artinya dia ingin mengoleksinya," ujar Viktor di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (27/5/2018).
Polisi juga tidak menemukan keterlibatan DV terhadap jaringan pencuri koper tertentu.
Modus DV
Kepada polisi, DV mengaku melakukan aksinya seorang diri.
Ia biasanya mencuri koper usai sekolah. DV juga tidak menentukan hari-hari khusus untuk melancarkan aksinya.
"Dia biasanya menuju bandara menggunakan mobil pribadi milik orangtuanya. Biasanya dia membawa satu koper miliknya sendiri agar petugas percaya dia merupakan salah satu penumpang," ujar Viktor.
Baca juga: Remaja DV Kerap Lakukan Pencurian Koper di Bandara Sepulang Sekolah
Viktor melanjutkan, DV biasa melakukan aksinya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Ia masuk melalui exit gate atau pintu keluar menuju conveyor belt bagasi penumpang.
"Dia berpenampilan seolah-olah seperti penumpang. Dia mengatakan kepada petugas jika ada kopernya yang tertinggal dan hendak mengambilnya di conveyor. Setelah itu, ia masuk melawan arus penumpang dan menuju conveyor belt," katanya.
Baca juga: Remaja Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta karena Ingin Mengoleksi
Setiba di conveyor belt, DV akan mengambil koper mana pun yang melintas di depannya.
Ia kemudian mengambil troli dan meletakkan koper-koper tersebut di atas troli.
"Nah, untuk kasus terakhir yang terekam CCTV ini DV menutupi dua koper curiannya dengan kopernya sendiri yang sengaja ia bawa dari rumah," ujar Viktor.
Baca juga: Masuk Lewat Exit Gate, Begini Cara Remaja Ini Curi Koper di Bandara
Setelah itu, DV segera memasukkan koper-koper tersebut ke dalam Toyota Limo berpelat nomor B 2208 OZ miliknya dan meninggalkan bandara.
Diadili sesuai UU pidana anak
Viktor mengatakan, pihaknya akan menerapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mengacu Pasal 32 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak tersebut berumur 14 tahun atau lebih dan mendapat ancaman pidana 7 tahun penjara.
Menurut Viktor, DV akan dikenakan pasal pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:
Baca juga: Remaja yang Curi Koper di Bandara Soekarno-Hatta Didampingi Orangtua Saat Diperiksa
”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," isi pasal seperti dikutip Kompas.com.
Ia mengatakan, DV terancam hukuman 5 tahun penjara.
Meski demikian, menurut UU tersebut, pihaknya tidak dapat melakukan penahanan terhadap DV dan masih mengupayakan penyelesaian kasus di luar persidangan atau diversi.
Baca juga: Penahanan Remaja Pencuri 10 Koper di Bandara Soetta Menyesuaikan Sistem Peradilan Anak
Ketentuan mengenai diversi ini diatur dalam UU SPPA Pasal 7 Ayat 2 huruf a yang menyebut bahwa diversi dapat dilakukan jika ancaman pidana seorang anak yang berhadapan dengan hukum tak lebih dari 7 tahun penjara dan tindakan yang dilakukan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
"Menurut pengakuan, DV melakukan pencurian lima kali. Namun, laporan yang masuk ke kami hanya 1. Kami tidak tahu apakah permasalahan sebelumnya sudah diselesaikan atau bagaimana. Jadi upaya diversi masih dapat dilakukan," kata Viktor.
Viktor mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap DV dengan didampingi orangtua pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Remaja Pencuri 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta
Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan untuk dimintai pertimbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.