Majelis hakim menyebut Aman harus ikut bertanggung jawab karena ajarannya telah memengaruhi para simpatisannya untuk melakukan aksi teror.
Sujud syukur
Aman Abdurrahman langsung bersujud seusai Hakim Ketua Akhmad Jaini membacakan vonis mati terhadap dirinya.
Dia langsung bersujud sebelum Jaini selesai membacakan putusan.
Belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.
Baca juga: Pengacara: Saya Tidak Setuju Aman Abdurrahman Disebut Penggerak Terorisme
"Sebelum divonis malah dia ngomong, itu yang dia lakukan tadi. 'Saya divonis mati, saya sujud syukur'. Tadi dia langsung sujud syukur tadi," ujar Asludin.
Aman, kata Asludin, tidak menyampaikan alasan mengapa hal tersebut dia lakukan.
Menolak banding
Aman menolak mengajukan banding atas vonis mati terhadap dirinya.
"Saya tidak ada banding," ujar Aman singkat seusai majelis hakim membacakan putusan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Baca juga: Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan Vonis Aman Abdurrahman
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.
Menurut Asludin, kliennya menolak mengajukan banding karena tidak mengakui adanya peradilan di Indonesia.
"Kalau ustaz Aman sendiri karena dia tidak mengakui adanya negara, karena dia mengakui adanya khilafah, maka dia berlepas diri terhadap ini, maka dia menolak," ucap Asludin.
Aman, kata Asludin, memberikan tanda dengan mengangkat tangannya agar kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum lagi.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Pesan Aman Abdurrahman Sebelum Divonis Mati