JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma berpendapat Pemprov DKI melanggar peraturan daerah dengan memfasilitasi penarik becak.
Sebab, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang mengatur soal becak belum direvisi.
“Bisa masuk kategori melanggar dan melakukan sesuatu tanpa rencana yang sistematik,” ujar Merry di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Baca juga: Anggota DPRD DKI Pertanyakan Kajian Wacana Pelegalan Becak
Jika dilakukan secara sistematis, kata Merry, seharusnya Pemprov DKI mengajukan revisi perda terlebih dahulu ke Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Aturan yang ada dalam Perda Ketertiban Umum soal becak diubah agar becak bisa legal beroperasi.
Revisi perda itu akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memfasilitasi becak.
"Segera ajukan revisinya supaya pengemudi becak itu punya kepastian hukum dan dia juga nyaman apapun yang didapatkan sebagai rezeki mereka, sah di mata hukum," ujar Merry.
Baca juga: Lurah Pejagalan: Ada Selter Becak, Macetnya Berkurang
Merry mengatakan, saat itulah Pemprov DKI baru bisa memfasilitasi seperti membuatkan selter dan memberi stiker untuk penarik becak.
“Kalau sekarang kan sudah ada selter, tetapi mana payung hukumnya? Ini kan agak di luar sistem aturan yang ada,” kata Merry.
Merry menegaskan DPRD DKI Jakarta tidak akan menyulitkan kebijakan Pemprov DKI yang dibuat untuk rakyat kecil.
Baca juga: Becak di Teluk Gong Wajib Mangkal di Selter
Namun, dia mengingatkan aturan harus tetap dijalani.
Adapun, keberadaan becak saat ini dilarang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi perda itu untuk mengakomodasi operasional becak di jalan-jalan kampung.
Baca juga: Selter Becak di Teluk Gong Dibangun untuk Kurangi Kesemrawutan
Meskipun perda belum direvisi, para penarik becak kini merasa aman karena anggota Satpol PP tidak lagi menertibkan mereka. Penarik becak juga sudah difasilitasi dengan selter di beberapa tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.