Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sarankan Pemprov DKI Revisi Perda Ketertiban Umum Sebelum Legalkan Becak

Kompas.com - 08/10/2018, 20:34 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma berpendapat Pemprov DKI melanggar peraturan daerah dengan memfasilitasi penarik becak.

Sebab, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang mengatur soal becak belum direvisi.

“Bisa masuk kategori melanggar dan melakukan sesuatu tanpa rencana yang sistematik,” ujar Merry di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Baca juga: Anggota DPRD DKI Pertanyakan Kajian Wacana Pelegalan Becak

Jika dilakukan secara sistematis, kata Merry, seharusnya Pemprov DKI mengajukan revisi perda terlebih dahulu ke Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Aturan yang ada dalam Perda Ketertiban Umum soal becak diubah agar becak bisa legal beroperasi.

Revisi perda itu akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memfasilitasi becak.

"Segera ajukan revisinya supaya pengemudi becak itu punya kepastian hukum dan dia juga nyaman apapun yang didapatkan sebagai rezeki mereka, sah di mata hukum," ujar Merry.

Baca juga: Lurah Pejagalan: Ada Selter Becak, Macetnya Berkurang

Merry mengatakan, saat itulah Pemprov DKI baru bisa memfasilitasi seperti membuatkan selter dan memberi stiker untuk penarik becak.

“Kalau sekarang kan sudah ada selter, tetapi mana payung hukumnya? Ini kan agak di luar sistem aturan yang ada,” kata Merry.

Merry menegaskan DPRD DKI Jakarta tidak akan menyulitkan kebijakan Pemprov DKI yang dibuat untuk rakyat kecil.

Baca juga: Becak di Teluk Gong Wajib Mangkal di Selter

Namun, dia mengingatkan aturan harus tetap dijalani. 

Adapun, keberadaan becak saat ini dilarang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi perda itu untuk mengakomodasi operasional becak di jalan-jalan kampung.

Baca juga: Selter Becak di Teluk Gong Dibangun untuk Kurangi Kesemrawutan

Meskipun perda belum direvisi, para penarik becak kini merasa aman karena anggota Satpol PP tidak lagi menertibkan mereka. Penarik becak juga sudah difasilitasi dengan selter di beberapa tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com